LAMPUNG TENGAH. NET9.COM, -
Sengketa tanah di Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Sontak menjadi sorotan publik, kini Viral Pemberitaan di sosial media setelah terbit surat penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri Gunung Sugih. Ahli waris kepemilikan tanah. Bapak Samsuri dirinya mengaku sangat kecewa dan mempertanyakan proses persidangan yang menurutnya justru tidak pernah memberitahukan jadwal jalanya peroses persidangan/Sidang keputusan hingga akhirnya muncul surat eksekusi pengosongan lahan miliknya, yang pada akhirnya eksekusi tanah di tunda, serta dugaan terdapat pemalsuan data dalam penerbitan sertifikat kepemilikan tanah yang di terbitkan kantor BPN Lampung Tengah, yang di jadikan bukti dasar dalam gugatan sengketa tanah di kampung terbangi besar Lampung Tengah
Kepada awak media pada hari Sabtu yang lalu (18/7), Bapak Samsuri menjelaskan bahwa tanah yang disengketakan merupakan miliknya yang digugat oleh Nuwarsono dan Robi Saleh Purnomo. Meski telah terbit surat eksekusi dari Pengadilan Negeri Gunung Sugih, ia menegaskan tetap berpegang pada dokumen kepemilikan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Akta Jual Beli (AJB) yang menurutnya sah, berlaku secara hukum dan dapat untuk di buktikan secara langsung dokumen dan keasliannya.
Ahli Waris Bapak Samsuri menjelaskan awal sengketa bermula pada tahun 2013–2014 yang dahulu ketika itu dilakukan pengukuran ulang oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Tengah yang disaksikan oleh ketua RT, RW, serta para saksi batas tanah. Setelah pengukuran tersebut, ia mengklaim menyatakan bahwa lahan yang digarapnya/tanaminya tersebut belum pernah dijual oleh dirinya maupun Almarhum orang tuanya.
Ia mengatakan, pada tahun 2016–2017 pihak lawan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lampung Tengah dengan dasar telah memiliki sertifikat hak atas tanah tersebut, Hal ini justru menjadi konflik utama dan menyimpan banyak kecurigaan, atas dasar Peresedur dan aturan dalam pembuatan sertifikat kepemilikan tanah tersebut, yang diduga terdapat banyak pemalsuan dokumen dalam proses penerbitan sertifikat kepemilikan tanah di kantor BPN, yang di ajukan dalam gugatan hak kepemilikan kepada Bapak Samsuri sebagai ahli waris.
Samsuri mengaku mengetahui bahwa lahan seluas sekitar 11 hektare tersebut sebelumnya belum pernah bersertifikat dan hanya memiliki dasar berupa AJB. Ia menyebut sengketa tersebut sempat bergulir di kepolisian, kejaksaan hingga pada ranah pengadilan.
Menurutnya, gugatan pada saat itu diputuskan dirinya yang telah memenangkan Bahkan, lanjut Samsuri, ketika perkara berlanjut hingga tingkat banding dan kasasi di Mahkamah Agung, keputusan tetap memenangkan dirinya, Ia menilai kemenangan tersebut terjadi dikarenakan terdapat adanya ketidak sesuaian pada dokumen sertifikat kepemilikan tanah yang diajukan pihak lawan yang menggugat nya, terutama terkait saksi batas tanah.
Terlebih kecurigaan dalam dugaan terdapat ketidak beneran dalam kepengurusan bukti dokumentasi saksi pada berkas pembuatan pada penerbitan sertipikat hingga sertipikat kepemilikan tanah di keluarkan dari kantor Badan Pertanahan Nasional BPN. Gunung Sugih Raya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Pada Hari Rabu. tanggal 22, Juli. 2026. Media www.netsembilan.com beserta tim, mengkonfirmasi mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional BPN. Gunung Sugih Raya, Belom dapat ditemui dan di mintai keterangan keterkaitan dugaan terdapat pemalsuan dokumen dalam penerbitan kepemilikan sertifikat tanah sehingga menjadi konflik dalam permasalahan yang terjadi Ahli Waris Pertanyakan hingga Terbitnya Surat Eksekusi Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Hingga terbit nya pemberitaan ini, pihak BPN Gunung Sugih Raya, belom dapat di mintai keterangan.
jika mana terbukti terkait penerbitan Sertifikat kepemilikan tanah tersebut diduga banyaknya rekayasa mengada ngada (asal -asalan) saja baik dari pihak yang mengetahui kepemilikan, dan nama para saksi dalam penerbitan sertifikat tersebut jika terbukti dugaan pemalsuan data itu benar maka Bapak Samsuri Selaku pemilik hak waris yang merasa telah sangat dirugikan, akan mempertahankan hak tanah milik almarhum orang tuanya akan menempuh jalur hukum sesuai pada aturan hukum Undang - undang hukum yang berlaku, apa yang telah berani mereka buat, agar siap menanggung segala resiko bedasarkan tindakan hukum kuat Dugaan terdapat pemalsuan dokumen data dalam penerbitan kepemilikan Sertifikat Tanah Kantor BPN Gunung Sugih Raya, Kecamatan Terbangi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
( Firman. NET9. TIM. )