Iklan

Iklan

​Sidang Pembunuhan Paoman Ditunda, Kuasa Hukum Terdakwa Ririn Minta JPU Hadirkan Saksi Ahli Demi Pembuktian Objektif

klikindonesia
11 Jun 2026, 17:28 WIB Last Updated 2026-06-11T10:28:17Z

Netsembilan.com Indramayu – Persidangan kasus dugaan pembunuhan satu keluarga di Desa Paoman yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu pada Rabu (11/6/2026) terpaksa ditunda. Penundaan ini terjadi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal menghadirkan saksi ahli digital forensik karena proses pemeriksaan forensik dan pendalaman tes DNA yang masih berjalan.

​Menanggapi hal tersebut, Toni RM, selaku kuasa hukum dari terdakwa Ririn, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan Majelis Hakim yang menunda persidangan hingga pekan depan, Rabu 17 Juni 2026. Meski demikian, Toni menekankan pentingnya kehadiran saksi ahli tersebut pada agenda berikutnya demi transparansi hukum.

​"Kami berharap saksi ahli bisa dihadirkan sehingga perkara ini menjadi terang benderang dan seluruh fakta dapat terungkap secara utuh di hadapan persidangan. Dengan begitu, kebenaran yang sesungguhnya dapat ditemukan dan keadilan dapat dirasakan oleh semua pihak," ujar Toni RM usai persidangan di PN Indramayu.

​Menurut Toni, keterangan dari saksi ahli sangat krusial karena akan memberikan penjelasan ilmiah (scientific evidence) berbasis data substantif mengenai hasil pemeriksaan forensik dan tes DNA, yang menjadi alat bukti utama dalam perkara ini. Penjelasan ilmiah ini dinilai akan sangat membantu Majelis Hakim untuk menilai posisi dan porsi keterlibatan masing-masing pihak secara proporsional dan objektif.
​Lebih lanjut, Toni RM mengingatkan agar seluruh proses peradilan ke depan tetap berjalan di atas koridor hukum yang tepat, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta berorientasi penuh pada pencarian kebenaran materiil.

​"Kami ingin perkara ini diputus berdasarkan fakta, bukti, dan kajian ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan asumsi ataupun opini," tegas Toni menutup pernyataannya.

​Kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Paoman ini terus menyita perhatian luas dari masyarakat Indramayu. Pihak kuasa hukum berharap ketelitian dan kehati-hatian dalam proses pembuktian ilmiah ini dapat melahirkan keputusan yang seadil-adilnya bagi semua pihak.
(Ari)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • ​Sidang Pembunuhan Paoman Ditunda, Kuasa Hukum Terdakwa Ririn Minta JPU Hadirkan Saksi Ahli Demi Pembuktian Objektif

Terkini

Iklan