Netsembilan.com Indramayu – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu berhasil membongkar jaringan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Dalam Operasi Jaran 2026 yang digelar sejak Februari hingga Juni 2026, polisi sukses mengamankan sembilan orang tersangka beserta belasan barang bukti.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, mengungkapkan bahwa pengungkapan besar ini berawal dari evaluasi dan tindak lanjut atas 6 Laporan Polisi (LP) yang masuk, baik di Polres Indramayu maupun di beberapa Polsek jajaran seperti Sukra, Sukagumiwang, Jatibarang, Lelea, dan Widasari.
"Kami bergerak cepat merespons laporan masyarakat. Hasilnya, dalam kurun waktu beberapa bulan ini, tim di lapangan berhasil mengamankan sembilan orang pelaku yang diduga kuat sebagai komplotan curanmor lintas kecamatan," ujar AKBP Mochamad Fajar Gemilang dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (5/6/2026).
Modus Operandi Merusak Kunci Kontak AKBP Mochamad Fajar Gemilang menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, komplotan ini menyasar sepeda motor yang diparkir tanpa pengawasan ketat. Mereka berbagi peran dan mengeksekusi target menggunakan alat khusus.
"Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah merusak kunci kontak sepeda motor korban dengan menggunakan kunci palsu atau kunci letter T. Setelah berhasil menjebol kunci, motor langsung dibawa kabur untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan finansial," jelas Kapolres.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya
9 unit sepeda motor hasil kejahatan
2 set kunci "T" dan 5 buah kunci kontak 6 bendel BPKB dan 6 lembar STNK Pakaian yang digunakan pelaku (jaket dan celana) serta 2 buah helm
1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV di salah satu TKP Identitas Para Tersangka Berdasarkan data kepolisian, mayoritas pelaku berasal dari wilayah Kecamatan Krangkeng dan Juntinyuat, dengan rentang usia yang tergolong masih muda, bahkan beberapa di antaranya berstatus remaja.
Berikut inisial para tersangka yang diamankan Sdr. I (37), Desa Srengseng, Kec. Krangkeng
Sdr. K H (19), Desa Dukuhjati, Kec. Krangkeng Sdr. NB alias SIDOD (18), Desa Dukuhjati, Kec. Krangkeng
Sdr. AP (19), Desa Segeran Kidul, Kec. Juntinyuat Sdr. VW (24), Desa Segeran Kidul, Kec. Juntinyuat Sdr. S (37), Desa Srengseng, Kec. Krangkeng
Sdr. [Inisial] (35), Desa Srengseng, Kec. Krangkeng Sdr. [Inisial] alias MEMET (23), Desa Srengseng, Kec. Krangkeng Sdr. N (18), Desa Dukuhjati, Kec. Krangkeng Ancaman Hukuman
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Indramayu guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Para tersangka kita jerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor). Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana penjara paling singkat 7 tahun hingga maksimal 9 tahun penjara," tegas AKBP Mochamad Fajar Gemilang.
(Ari)