CIANJUR – Praktik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di salah satu sekolah dasar negeri di Cianjur masih menyisakan masalah. SD Negeri , yang berlokasi di pusat Kota Cianjur, diduga masih memberlakukan pungutan dengan dalih infak yang sifatnya seolah-olah wajib.
Seorang orang tua murid yang enggan disebut namanya mengaku keberatan dengan permintaan infak sebesar Rp450.000 dari pihak sekolah. Ia mengaku tidak berani bersuara lantaran takut anaknya mendapat perlakuan tidak diinginkan atau dikucilkan.
"Berat. Kalau mau protes atau menolak, takut anak jadi ada hal yang tidak diinginkan atau disingkirkan," ujarnya, Jumat (13/6/2025).
Ia berharap ada tindakan tegas dari dinas pendidikan terkait praktik pungutan di momen PPDB. Padahal, secara aturan, PPDB seharusnya gratis dan tidak membebani orang tua.
Saat dikonfirmasi, Kepala SDN Paporiit membenarkan adanya rencana pengumpulan infak tersebut. Ia menjelaskan, infak ditujukan untuk menutupi kekurangan anggaran pembangunan sarana sekolah, seperti toilet dan fasilitas lainnya.
"Iya, untuk menutupi pembangunan yang kurang, seperti toilet dan lain-lain," ujar Kepala Sekolah.
Namun, Kepala sekolah tidak merinci mekanisme pengumpulan infak serta apakah pungutan tersebut bersifat sukarela atau mengikat. Pernyataan orang tua murid yang merasa terpaksa mengindikasikan adanya tekanan tidak langsung dalam pengumpulan dana.
Aktivis Kabupaten Cianjur, Hendra Malik, mengecam keras praktik pungutan di lembaga pendidikan negeri tersebut.
"Kami mengecam keras. Praktik ini tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga menabrak aturan hukum yang berlaku. Pendidikan adalah alat pembebasan, bukan alat pemerasan. Ketika sekolah dasar negeri mematok harga, mereka merenggut hak anak-anak miskin untuk mendapatkan masa depan yang layak," tegas Hendra.
Ia mengingatkan, berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sekolah dasar negeri yang menyelenggarakan wajib belajar 9 tahun dilarang keras memungut biaya yang bersifat mengikat, ditentukan jumlahnya, dan memiliki tenggat waktu.
"Jangan komersialisasi sekolah. Label 'sekolah favorit' jangan dijadikan legitimasi untuk pungli dan memeras orang tua murid. Pendidikan dasar adalah hak konstitusional yang dibiayai dana BOS," tambahnya.
Hendra Malik dan sejumlah pihak menuntut langkah konkret dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Disdikbud Cianjur diminta segera turun ke lapangan, memeriksa kepala sekolah dan komite sekolah. Jangan berlindung di balik kata "kesepakatan orang tua" jika ada intimidasi psikologis.
Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Cianjur dan Kejaksaan Negeri Cianjur didesak mengusut tuntas aliran dana ini. Jika terbukti ada unsur pidana, tindak tegas sesuai hukum tanpa tebang pilih.
Seluruh uang yang telah dipungut dari orang tua murid harus dikembalikan utuh tanpa syarat.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur saat di hubungi via WhatsApp terkait dugaan pungutan ini belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.(DNY)