Iklan

Iklan

​Kuasa Hukum Validasi TKP Pembunuhan Budi, Sebut Kesaksian Priyo di Persidangan Senin

klikindonesia
20 Mei 2026, 08:10 WIB Last Updated 2026-05-20T01:10:23Z
​Netsembilan.com Indramayu — Tim kuasa hukum salah satu tersangka kasus pembunuhan di Paoman Kecamatan Indramayu pak Ruslandi, melakukan pengecekan dan validasi langsung ke tempat kejadian perkara (TKP), Selasa (19/5/2026).

 Langkah ini diambil sebagai bentuk inisiatif guna mengonfirmasi detail keterangan yang disampaikan oleh Priyo dalam persidangan yang digelar pada hari Senin kemarin.

​Ruslandi menyatakan, setelah sempat dicabut, dirinya kini kembali bersedia untuk mengawal dan membela Priyo. Ia berharap kliennya tersebut dapat membuka fakta yang sebenar-benarnya secara orisinal.


​"Saya berharap Priyo bisa membuka seterang-terangnya fakta yang faktual, yang asli dan orisinal atas peristiwa pembunuhan di Bauman ini. Alhamdulillah, kemarin di persidangan Priyo sudah menyampaikan secara detail dan runut," ujar Ruslandi saat ditemui di lokasi peninjauan.

​Validasi TKP Awal di Toko
​Salah satu poin krusial yang divalidasi oleh tim kuasa hukum adalah keberadaan TKP awal yang disebut-sebut berada di sebuah toko kelontong. Berdasarkan pantauan di lokasi, tim Inafis Polri juga terlihat masih berada di toko tersebut untuk melakukan olah TKP guna mencari jejak-jejak kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban, almarhum Mas Budi Awaludin.


​"Kami memastikan ke toko tersebut dan memang betul, saat ini sedang dilakukan olah TKP oleh tim Inafis. Di sana kami melihat memang ada beberapa bercak darah," tambah Ruslandi. 


"Selain itu, berdasarkan keterangan saksi lain bernama Pak Jul, diketahui ada sejumlah barang berupa minyak goreng yang hilang dari toko tersebut pada saat kejadian.

​Kronologi Penjebakan Korban
​Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Priyo, peristiwa ini bermula ketika korban (Budi) bersama Ririn berjalan kaki dari titik awal. Diduga ada upaya dari Ririn untuk menggiring dan mengajak korban menjauh dari rumah menuju ke arah toko dengan alasan yang telah dipersiapkan.

​"Alasannya ke toko itu katanya akan ada barang berupa minyak goreng yang datang. Seolah-olah mengecek kapasitas kemampuan ruangan toko apakah muat atau tidak. Mungkin itu salah satu trik untuk memancing almarhum Budi jalan kaki ke sana. Sementara Priyo mengikuti dengan naik motor," papar Ruslandi menceritakan rombongan yang terdiri dari tiga orang tersebut.

"​Jarak TKP Toko ke Rumah Korban
​Setelah melakukan pengukuran langsung, Ruslandi mengungkapkan bahwa jarak antara TKP toko dengan rumah TKP utama (kediaman Pak Haji Sahroni) berkisar 120 meter." Tambah Ruslandi. 


"Sesuai dengan kesaksian Priyo di persidangan, sehari setelah kejadian atau pada malam Sabtu, jenazah almarhum Budi diangkut dari toko menuju rumah tersebut dengan menggunakan mobil bak terbuka (pick-up). Di lokasi kedua inilah jenazah Budi diduga dikumpulkan bersama dengan jenazah korban lainnya.


"​Melalui validasi lapangan ini, tim kuasa hukum berharap seluruh tabir dan kronologi asli dari kasus pembunuhan berencana ini dapat segera terungkap secara terang benderang di pengadilan negeriIndramayu." Tuturnya. (Ari)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • ​Kuasa Hukum Validasi TKP Pembunuhan Budi, Sebut Kesaksian Priyo di Persidangan Senin

Terkini

Iklan