Iklan

Iklan

Kasi Trantib Kelurahan Karangmalang Sebar Proposal Tunjangan Hari Raya 2026

klikindonesia
17 Mar 2026, 15:35 WIB Last Updated 2026-03-17T08:35:40Z
Netsembilan.com Indramayu — Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya surat permohonan partisipasi Tunjangan Hari Raya (THR) yang mengatasnamakan aparat wilayah Kelurahan Karangmalang, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu. Surat tersebut sontak menuai sorotan publik karena dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menanggapi viralnya surat tersebut, Lurah Karangmalang, Dadang Ruhyadi, langsung dipanggil oleh Asisten Daerah (Asda) III Pemerintah Kabupaten Indramayu, Hj. Iin Indrayani, pada Selasa (17/03/2026). Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi atas polemik yang terjadi.

Dalam keterangannya kepada awak media, Dadang menegaskan bahwa surat tersebut dibuat tanpa sepengetahuan pihak kelurahan.

“Sebagai pimpinan di Kelurahan Karangmalang, saya menyampaikan permohonan maaf karena keluarnya surat tersebut tanpa sepengetahuan kami. Hal ini sudah kami sampaikan kepada Ibu Asda,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, pihak pemerintah daerah meminta agar seluruh bantuan yang telah diterima dari hasil penyebaran surat segera dikembalikan, baik dalam bentuk barang maupun lainnya. Hal ini merujuk pada larangan bagi ASN untuk meminta THR kepada pihak mana pun, sebagaimana diatur dalam surat edaran Gubernur Jawa Barat.

“Dari hasil pertemuan tadi, saya langsung memerintahkan untuk mengembalikan seluruh barang yang sudah diterima,” tegas Dadang.

Diketahui, surat berlogo Pemerintah Kabupaten Indramayu itu telah direspons oleh bebrapa pelaku usaha, mulai dari pengusaha ayam potong, hingga toko grosir. Bantuan yang diberikan umumnya berupa barang kebutuhan menjelang Hari Raya Idul fitri.

Dadang pun mengakui adanya kelalaian dalam pengawasan internal di lingkungan kerjanya dan berjanji akan menjadikan kejadian ini sebagai bahan evaluasi ke depan.
“Saya kecolongan. Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kami di Kelurahan Karangmalang,” katanya.

Sementara itu, dari pengakuan Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kelurahan Karangmalang, Rasidi Edi Mulyadi. Ia mengakui bahwa surat permintaan THR tersebut merupakan inisiatif pribadinya.

Rasidi berdalih, langkah tersebut diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap rekan-rekan kerjanya yang tidak mendapatkan THR menjelang Lebaran.

“Ini murni inisiatif saya. Menjelang Lebaran, operator, kemit, Kasi Kesos, dan staf berstatus PPPK di Kelurahan Karangmalang tidak mendapatkan THR,” ungkapnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh aparatur pemerintah untuk tetap mematuhi aturan dan menjaga integritas, terutama menjelang momentum hari besar keagamaan yang kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu. (Ari)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kasi Trantib Kelurahan Karangmalang Sebar Proposal Tunjangan Hari Raya 2026

Terkini

Iklan