Iklan

Iklan

Hery Reang Advokat Keluarga korban Jawabaan JPU Upaya Hukum Meyakinkan Hakim Bahwa Dakwaan Sah dan Kasus dilanjutkan

klikindonesia
11 Mar 2026, 23:07 WIB Last Updated 2026-03-11T16:07:52Z
Netsembilan.com Indramayu - Pengadilan negeri Indramayu kelas 1A menggelar sidang pidana agenda Jaksa penuntut umum ( JPU ) Indramayu membacakan nota jawaban perlawanan terdakwa ,kami memohon majelis Hakim Pengadilan negeri Indramayu menolak seluruh nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan terdakwa dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana / pembunuhan yang di duga  dilakukan oleh T,R. Pengadilan Negeri Indramayu 11 maret 2026.


 Hery Reang selaku Pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum PETANI (Peduli trafficking dan tani -Indramayu) mengatakan sidang ketiga Perlawanan terdakwa santai-santai saja, perlawanan itu memang diatur di dalam Kuhap, dan Jaksa penuntut umum ( JPU ) dalam isi nota jawaban perlawanan nya ternyata kuasa hukum terdakwa juga Tidak mengesampingkan pasal 75 nomor 20 /  2025   penyelidikan, peyidikan dan penahanan/ penangkapan.dan dakwaan sudah sesuai Peraturan perundang - undangan yang berlaku dan yang lebih penting bagi kami bahwa hari ini sidang pokus pada nota jawaban Jaksa penuntut umum ( JPU ) Indramayu,kalau ada hal - hal yang janggal bagi terdakwa  dipersilahkan nanti ada waktu nya yaitu pembuktian terlalu dini menurut kami terdakwa melakukan perlawanan atau eksepsi. 

"Pihak keluarga korban pembunuhan satu keluarga di kelurahan Paoman tidak mengenal satu pun empat nama Baru yang di sebutkan dari Terdakwa saat sidang di pengadilan Negeri Indramayu." Ucap Hery Reang. 
Hery Reang menambahkan silakan saja dibuktikan nanti di pembuktian kami tetap fokus pada jaksa penuntut umum dari awal saya mengikuti persidangan tersebut 

"Pihak keluarga korban  dan Hery Reang mendukung jaksa penuntut umum di dalam pasal 143 ayat 2 tentang Jaksa Penuntut Umum mewajibkan membuat dakwah secara formil ataupun materi dan sah resmi sehingga saya meyakini besok di lanjutkan sidang pada hari kamis tanggal 12 maret 2026 untuk perlawanan dari Terdakwa dan Kuasa Hukum nya  di tolak oleh Hakim.

Hery Reang menambahkan silakan saja dibuktikan nanti di pembuktian kami tetap fokus pada jaksa penuntut umum dari awal saya mengikuti perkembangan kasus tersebut , hari ini kan dianggapnya biasa-biasa saja yang penting intinya dakwahan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum.( Agnil )) di terima oleh Hakim, dan besok pada hari kamis tanggal 12 maret 2026 di lanjutkan persidangan nya.

"Agenda nya majelis Hakin membacakan putusan nya ya harapan kami kuasa hukum dan keluarga korban berharap Nota pembelaan Terdakwa di tolak dan nota Jawaban Jaksa penuntut Umum ( JPU ) Indramayu di terima sehingga sidang perkara kasus pembunuhan di lanjutkan menurut kami dakwaan Jaksa penuntut umum sudah benar dan sah secara Hukum. (Ari)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Hery Reang Advokat Keluarga korban Jawabaan JPU Upaya Hukum Meyakinkan Hakim Bahwa Dakwaan Sah dan Kasus dilanjutkan

Terkini

Iklan