Iklan

Iklan

Proyek Pengerjaan Pelataran Parkir KUA Blambangan Umpu Diduga Jadi Ajang Korupsi

klikindonesia
26 Des 2025, 10:54 WIB Last Updated 2025-12-26T03:54:57Z
Way Kanan – Proyek Pengerjaan pelataran parkir di Kantor Urusan Agama (KUA) Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, kini menjadi perhatian publik, pasalnya kuat dugaan menjadi ajang korupsi karena seolah-olah ditutup-tutupi Kemenag Way Kanan, Kamis (25/12/2025).

Hal ini menjadi sorotan DPC For-WIN Way Kanan dimana muncul perbedaan pernyataan yang cukup mencolok antara pihak Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Way Kanan dengan pihak kontraktor yang diduga melaksanakan Proyek pengerjaan pelataran parkir tersebut.

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Way Kanan, Lampung, melalui Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Joko Susanto, saat dikonfirmasi awak media melalui saluran WhatsApp (WA), mangatakan bahwa pengerjaan paving atau pelataran parkir tersebut merupakan satu paket dengan pembangunan gedung KUA Blambangan Umpu.

“Kalau paving KUA sepakat dengan bangunan,” ungkap Joko.

Akan tetapi ketika ditanya ulang oleh awak media untuk mempertegas, Joko berdalih bahwa pekerjaan tersebut merupakan infaq dari pegawai, pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa pekerjaan pelataran parkir telah direncanakan dan dianggarkan dalam satu kesatuan proyek pembangunan gedung KUA.

Namun, keterangan tersebut justru dibantah oleh pihak kontraktor. Saat dimintai penjelasan, kontraktor secara tegas menyatakan bahwa pengerjaan pelataran parkir bukan merupakan tanggung jawabnya sebagai pelaksana proyek bangunan.

“Itu bukan pekerjaan saya bang, itu kerjaan Kemenag sendiri,” ungkap kontraktor kepada awak media.

Pengakuan kontraktor ini menimbulkan pertanyaan serius, terutama terkait kejelasan paket pekerjaan, pembagian tanggung jawab, serta mekanisme pelaksanaan di lapangan.

Sementara itu menurut keterangan salah satu pekerja yang enggan di sebut namanya pekerjaan tersebut sudah berlangsung selama kurang lebih 2 mingguan atau 14 harian tanpa memiliki papan nama keterangan pekerjaan tersebut

Perbedaan keterangan ini memicu dugaan adanya tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dimana ketidaksinkronan antara perencanaan administrasi proyek dengan realisasi di lapangan. Publik pun mempertanyakan apakah pengerjaan pelataran parkir tersebut dilakukan melalui mekanisme resmi pengadaan, swakelola, atau bentuk lain yang harus dijelaskan secara terbuka kepada pihak terkait yaitu Aparat Penegak Hukum (APH).

Sejumlah pihak menilai, perbedaan pernyataan antara Kemenag dan kontraktor ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Transparansi dinilai penting untuk memastikan tidak adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari anggaran negara, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan publik.

*Rilis Tim For-WIN Way Kanan*
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Proyek Pengerjaan Pelataran Parkir KUA Blambangan Umpu Diduga Jadi Ajang Korupsi

Terkini

Iklan