BOGOR -//- Inspektur bersama jajaran Inspektorat sesuai Peraturan Bupati Bogor
Nomor 6 Tahun 2025, mempunyai tugas membantu Bupati dalam
membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat
Daerah dan Pemerintahan Desa dengan fungsinya antara lain :
1. Perumusan Kebijakan Teknis dan Fasilitasi Pengawasan;
2. Pengawasan Internal terhadap Kinerja Keuangan melalui Audit,
Reviu, Evaluasi, Pemantauan, dan Pengawasan lainnya;
3. Pengawasan untuk Tujuan tertentu atas Penugasan Bupati dan/atau
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
4. Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi;
5. Pengawasan Pelaksanaan Program Reformasi dan Birokrasi;
6. Kerja sama pelaksanaan pengawasan dengan APIP lainnya.
Untuk mengemban tugas pokok dan fungsi tersebut
personil Inspektorat saat ini berjumlah 132 orang
yang terdiri dari 9 Pejabat Struktural, 52 Auditor dan
21 Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
Daerah (PPUPD), 19 Fungsional Umum, 2 Fungsional
Pengadaan/Barang Jasa, 1 Fungsional Arsiparis, 11
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
serta 17 orang PPPK Paruh Waktu.
Bagi sebagian orang mungkin belum tahu apa itu Auditor dan PPUPD. Auditor adalah jabatan fungsional
yang di bawah pembinaan BPKP dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang
untuk melakukan pengawasan intern pada pemerintah daerah. Sedangkan PPUPD adalah jabatan
fungsional yang dibawah pembinaan Kemendagri, mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab,
dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan teknis urusan
pemerintah daerah, di luar pengawasan keuangan.
Dalam mendukung pelaksanaan pengawasan, didukung juga oleh Sekretariat yang melayani seluruh kebutuhan administrasi dan operasional kegiatan Inspektorat.
Sekolah), pengorganisasian Inspektor
dibagi ke dalam 4 wilayah kerja terdiri dari Inspektur Pembantu I hingga Inspektur Pembantu IV dan terdapat Inspektur Pembantu V yang menangani pengaduan masyarakat dan audit investigatif serta koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi dan pengawasan pelaksanaan reformasi birokrasi. Berdasarkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Tahun
No: target
pengawasan sebanyak 65 kegiatan Assurance dengan
1.087 laporan yang terdiri dari beberapa jenis kegiatan yaitu Audit, Reviu, Monitoring dan Evaluasi.
Kegiatan Audit yang dilakukan Inspektorat sebanyak 14
Kegiatan dengan menghasilkan 327 Laporan meliputi
Audit Kinerja Perangkat Daerah, Audit Ketaatan
Perangkat Daerah, Probity Audit, Audit BUMD, Audit
Audit
Investigasf, Audit Dana Desa, Audit Bantuan Keuangan
Infrastruktur Desa, Audit BOSP Kesetaraan, Tuntutan
Ganti Rugi, Pengaduan Masyarakat dan Pelimpahan
Kasus. Inspektorat juga melakukan Reviu yang
dilakukan secara garis besar berdasarkan mandatory
dari Pemerintah Pusat, KPK, BPKP, Inspektorat
PadaTahun 2025 ini, jumlah reviu yang dilaksanakan sejumlah 40 kegiatan yang menghasilkan 435laporan, antara lain Reviu LKPD, Reviu LPPD, Reviu RPJMD 2025-2029, Reviu RKPD 2026, ReviuRKPD Perubahan 2025, Reviu Renstra 2025-2029, Reviu Perubahan Renja 2025, Reviu Renja 2026,Reviu RKA Perubahan 2025, Reviu RKA 2026, Reviu KUA-PPAS 2026, Reviu KUPA-PPAS 2025, ReviuTata Kelola BMD, Reviu Luncuran, Reviu HPS, Reviu DAU, Reviu DAK, Reviu SHS, Reviu Manajemen ASN, Reviu Layanan Publik, Reviu Realisasi dan Penyerapan Bankeu, Reviu Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Bogor dan juga Reviu Usulan Penyelenggaraan Belanja
Inspektorat juga melakukan monitoring dan evaluasi. Pada Tahun 2025, monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan Inspektorat sebanyak 11 kegiatan dengan 325 laporan, antara lain Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP), Evaluasi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB), Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG), Evaluasi Risk Register TA 2026, Penjaminan Kualitas SPIP Terintegrasi, Monev Perangkat Daerah, Monev Kecamatan, serta Monitoring Pengadaan CASN dan PPPK Tahun 2025.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Inspektorat juga melakukan pengawasan lainnya seperti pendampingan, fasilitatif, dan pelatihan. Jenis pendampingan yang dilaksanakan Inspektorat selama tahun 2025 sebanyak 4 aktifitas, antara lain pemberian saran pemecahan masalah pada proyek-proyek yang berisiko tinggi dan pemberian saran pada aktifitas manajemen risiko. Sedangkan pelaksanaan kegiatan fasilitatif yang telah dilaksanakan oleh Inspektorat sebanyak 12 aktifitas, antara lain fasilitasi Tim BPK RI, Tim BPKP,
dan Hibah Saber Pungli serta Monitoring Center for Prevention (MCP KPK).
Pada Tahun 2025, Inspektorat Kabupaten Bogor menemukan 2.145 temuan dengan 2.485
rekomendasi melalui kegiatan audit, reviu, monitoring dan evaluasi. 77,22% telah selesai
ditindaklanjuti SKPD terkait dan sisanya sedang dalam proses.
Segala jenis aktifitas pengawasan yang dilaksanakan oleh Inspektorat, didukung dengan pengembangan kompetensi meliputi pelatihan yang diikuti oleh APIP. Selama Tahun 2025, pelatihan yang diikuti oleh APIP diantaranya yaitu Bimbingan Teknis Refreshment Audit Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Bimbingan Teknis Audit Pengadaan Barang dan Jasa secara Elektronik, Bimbingan Teknis Audit Ketaatan, Pelatihan Penyuluh Antikorupsi
Bimbingan Teknis Asesor SPIPT, Pelatihan Penjenjangan Auditor Madya, Pelatihan Penjenjangan Auditor Muda, Pelatihan Penjenjangan Auditor Pertama dan Diklat
Sertifikasi Certified Risk Professional in Public Sector (CRPP). Harapannya dengan adanya
berbagai macam pengembangan kompetensi, kualitas kinerja APIP menjadi meningkat dan hasil pelaporan pengawasan intern yang dihasilkan dapat lebih berkualitas.
Pada Tahun 2025, Inspektorat Kabupaten Bogor berperan
dalam meningkatkan skor Survei Penilaian Integritas (SPI)
Kabupaten Bogor yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK). Kabupaten Bogor berhasil meraih skor
73,80 dengan kategori Waspada (Zona Kuning), meningkat
signifikan dibandingkan tahun 2024 yang berada pada skor
71,91 di kategori Rentan (Zona Merah). Tahun ini
Kabupaten Bogor secara resmi keluar dari Zona Merah, dengan mencatat peningkatan 1,89 poin.
Kabupaten Bogor sukses melampaui skor Integritas Nasional yang berada pada angka 72,32,
sekaligus menempatkan Kabupaten Bogor di atas rata-rata Provinsi Jawa Barat dan menjadi salah
satu kabupaten/kota dengan capaian SPI terbaik di Jawa Barat tahun 2025. Hal ini mencerminkan
keseriusan Kabupaten Bogor dalam memperbaiki sistem kerja dan integritas birokrasi. Inspektorat
juga ikut mendorong seluruh Perangkat Daerah untuk terus memperkuat budaya integritas,
meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta meminimalkan risiko terjadinya korupsi melalui sistem
pemerintahan yang semakin transparan, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.