Iklan

Iklan

KEGIATAN PENGAWASAN INSPEKTORAT KABUPATEN BOGOR TAHUN 2025

klikindonesia
28 Des 2025, 19:15 WIB Last Updated 2025-12-28T12:15:26Z
BOGOR -//- Inspektur bersama jajaran Inspektorat sesuai Peraturan Bupati Bogor 
Nomor 6 Tahun 2025, mempunyai tugas membantu Bupati dalam 
membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang 
menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat 
Daerah dan Pemerintahan Desa dengan fungsinya antara lain : 

1. Perumusan Kebijakan Teknis dan Fasilitasi Pengawasan; 
2. Pengawasan Internal terhadap Kinerja Keuangan melalui Audit, 
 Reviu, Evaluasi, Pemantauan, dan Pengawasan lainnya;

 3. Pengawasan untuk Tujuan tertentu atas Penugasan Bupati dan/atau 

Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat; 
4. Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi; 
5. Pengawasan Pelaksanaan Program Reformasi dan Birokrasi; 
6. Kerja sama pelaksanaan pengawasan dengan APIP lainnya. 

Untuk mengemban tugas pokok dan fungsi tersebut 
personil Inspektorat saat ini berjumlah 132 orang 
yang terdiri dari 9 Pejabat Struktural, 52 Auditor dan 
21 Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan 
Daerah (PPUPD), 19 Fungsional Umum, 2 Fungsional 
Pengadaan/Barang Jasa, 1 Fungsional Arsiparis, 11 
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 
serta 17 orang PPPK Paruh Waktu. 

Bagi sebagian orang mungkin belum tahu apa itu Auditor dan PPUPD. Auditor adalah jabatan fungsional 
yang di bawah pembinaan BPKP dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang 
untuk melakukan pengawasan intern pada pemerintah daerah. Sedangkan PPUPD adalah jabatan 
fungsional yang dibawah pembinaan Kemendagri, mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, 
dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan teknis urusan 
pemerintah daerah, di luar pengawasan keuangan. 
Dalam mendukung pelaksanaan pengawasan, didukung juga oleh Sekretariat yang melayani seluruh kebutuhan administrasi dan operasional kegiatan Inspektorat.

Sekolah), pengorganisasian Inspektor

dibagi ke dalam 4 wilayah kerja terdiri dari Inspektur Pembantu I hingga Inspektur Pembantu IV dan terdapat Inspektur Pembantu V yang menangani pengaduan masyarakat dan audit investigatif serta koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi dan pengawasan pelaksanaan reformasi birokrasi. Berdasarkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Tahun

No: target 
pengawasan sebanyak 65 kegiatan Assurance dengan 
1.087 laporan yang terdiri dari beberapa jenis kegiatan yaitu Audit, Reviu, Monitoring dan Evaluasi. 
Kegiatan Audit yang dilakukan Inspektorat sebanyak 14 
Kegiatan dengan menghasilkan 327 Laporan meliputi 
Audit Kinerja Perangkat Daerah, Audit Ketaatan 
Perangkat Daerah, Probity Audit, Audit BUMD, Audit

Audit 
Investigasf, Audit Dana Desa, Audit Bantuan Keuangan 
Infrastruktur Desa, Audit BOSP Kesetaraan, Tuntutan 
Ganti Rugi, Pengaduan Masyarakat dan Pelimpahan 
Kasus. Inspektorat juga melakukan Reviu yang 
dilakukan secara garis besar berdasarkan mandatory 
dari Pemerintah Pusat, KPK, BPKP, Inspektorat

PadaTahun 2025 ini, jumlah reviu yang dilaksanakan sejumlah 40 kegiatan yang menghasilkan 435laporan, antara lain Reviu LKPD, Reviu LPPD, Reviu RPJMD 2025-2029, Reviu RKPD 2026, ReviuRKPD Perubahan 2025, Reviu Renstra 2025-2029, Reviu Perubahan Renja 2025, Reviu Renja 2026,Reviu RKA Perubahan 2025, Reviu RKA 2026, Reviu KUA-PPAS 2026, Reviu KUPA-PPAS 2025, ReviuTata Kelola BMD, Reviu Luncuran, Reviu HPS, Reviu DAU, Reviu DAK, Reviu SHS, Reviu Manajemen ASN, Reviu Layanan Publik, Reviu Realisasi dan Penyerapan Bankeu, Reviu Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Bogor dan juga Reviu Usulan Penyelenggaraan Belanja
Inspektorat juga melakukan monitoring dan evaluasi. Pada Tahun 2025, monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan Inspektorat sebanyak 11 kegiatan dengan 325 laporan, antara lain Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP), Evaluasi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB), Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG), Evaluasi Risk Register TA 2026, Penjaminan Kualitas SPIP Terintegrasi, Monev Perangkat Daerah, Monev Kecamatan, serta Monitoring Pengadaan CASN dan PPPK Tahun 2025. 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Inspektorat juga melakukan pengawasan lainnya seperti pendampingan, fasilitatif, dan pelatihan. Jenis pendampingan yang dilaksanakan Inspektorat selama tahun 2025 sebanyak 4 aktifitas, antara lain pemberian saran pemecahan masalah pada proyek-proyek yang berisiko tinggi dan pemberian saran pada aktifitas manajemen risiko. Sedangkan pelaksanaan kegiatan fasilitatif yang telah dilaksanakan oleh Inspektorat sebanyak 12 aktifitas, antara lain fasilitasi Tim BPK RI, Tim BPKP, 
dan Hibah Saber Pungli serta Monitoring Center for Prevention (MCP KPK). 

 
Pada Tahun 2025, Inspektorat Kabupaten Bogor menemukan 2.145 temuan dengan 2.485 
rekomendasi melalui kegiatan audit, reviu, monitoring dan evaluasi. 77,22% telah selesai 
ditindaklanjuti SKPD terkait dan sisanya sedang dalam proses. 
Segala jenis aktifitas pengawasan yang dilaksanakan oleh Inspektorat, didukung dengan pengembangan kompetensi meliputi pelatihan yang diikuti oleh APIP. Selama Tahun 2025, pelatihan yang diikuti oleh APIP diantaranya yaitu Bimbingan Teknis Refreshment Audit Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Bimbingan Teknis Audit Pengadaan Barang dan Jasa secara Elektronik, Bimbingan Teknis Audit Ketaatan, Pelatihan Penyuluh Antikorupsi

Bimbingan Teknis Asesor SPIPT, Pelatihan Penjenjangan Auditor Madya, Pelatihan Penjenjangan Auditor Muda, Pelatihan Penjenjangan Auditor Pertama dan Diklat 
Sertifikasi Certified Risk Professional in Public Sector (CRPP). Harapannya dengan adanya 
berbagai macam pengembangan kompetensi, kualitas kinerja APIP menjadi meningkat dan hasil pelaporan pengawasan intern yang dihasilkan dapat lebih berkualitas. 

Pada Tahun 2025, Inspektorat Kabupaten Bogor berperan 
dalam meningkatkan skor Survei Penilaian Integritas (SPI) 
Kabupaten Bogor yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan 
Korupsi (KPK). Kabupaten Bogor berhasil meraih skor 
73,80 dengan kategori Waspada (Zona Kuning), meningkat 
signifikan dibandingkan tahun 2024 yang berada pada skor 
71,91 di kategori Rentan (Zona Merah). Tahun ini 
Kabupaten Bogor secara resmi keluar dari Zona Merah, dengan mencatat peningkatan 1,89 poin. 
Kabupaten Bogor sukses melampaui skor Integritas Nasional yang berada pada angka 72,32, 
sekaligus menempatkan Kabupaten Bogor di atas rata-rata Provinsi Jawa Barat dan menjadi salah 
satu kabupaten/kota dengan capaian SPI terbaik di Jawa Barat tahun 2025. Hal ini mencerminkan 
keseriusan Kabupaten Bogor dalam memperbaiki sistem kerja dan integritas birokrasi. Inspektorat 
juga ikut mendorong seluruh Perangkat Daerah untuk terus memperkuat budaya integritas, 
meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta meminimalkan risiko terjadinya korupsi melalui sistem 
pemerintahan yang semakin transparan, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KEGIATAN PENGAWASAN INSPEKTORAT KABUPATEN BOGOR TAHUN 2025

Terkini

Iklan