Lampung Utara. NET9.COM, -
KOTABUMI. Dalam menjalankan perogram roda dunia pendidikan, Peran media sangatlah penting dalam menjalankan fungsional kontrol sosial, sebagai mana berperan aktif akan kinerja pihak sekolah, serta meningkatkan mutu kemajuan infrastruktur, pembangunan dan penyaluran pengunaan anggaran negara, dapat terlaksana dengan baik, di kelola secara transparan, tepat sasaran dalam peningkatan mutu guna mencerdaskan anak bangsa khususnya di Kabupaten Lampung Utara.
Namun terkesan unik yang mukin akan medatangkan polemik, seperti yang terjadi disalah satu Sekolah SMA NEGERI 4 KOTABUMI. Sebagai mana telah menyalurkan kucuran dana anggaran kerjasama pada pihak media di Kabupaten Lampung Utara. Diduga adanya penyelewengan, penyalah gunaan penyaluran anggaran negara. Terkesan timbang pilih pada pihak media yang dapat bermitra dan ber "MOU" di sekolah tersebut.
Yang dimana Pada hari Jum'at 14. November, 2025. Pihak media www.netsembilan.com Beserta tim mendatangi sekolah SMU NEGERI 4 KOTABUMI.
Dengan bertemu Oknum Guru pihak sekolah dengan nama sapaannya (Paksu) Yang dimana Paksu merupakan Oknum Guru pengajar yang di tugaskan, Ratna Dewi.SPD, MM. kepala sekolah, SMA NEGERI 4. KOTABUMI. Sebagai kepengurusan yang mengurus dan membayarkan anggaran pembayaran kepada pihak media yang ber MOU dan bekerja sama di sekolah.
Saat di Konfirmasi Paksu menjelaskan kepada pihak Media, Yang bermitra dan Ber MOU di sekolah SMU NEGERI 4 KOTABUMI. Ini berkisar kurang lebih berjumlah 30 Media di Kabupaten Lampung Utara. Terkait besar kecilnya pembayaran anggaran pada pihak media, bukti fisik atau nonfisik, media cetak (Koran) dan online, (print out) itu sudah terserah pada mereka para pihak Media, yang pastinya saya hanya menjalankan tugas saya untuk membayarkan anggaran bulanan kepada para Media di sekolah SMA NEGERI 4 KOTABUMI.
Bisa dibilang pembayaran kerjasama pihak Media di SMA NEGERI 4 KOTABUMI. Ini Saya bilang ini semua merupakan Mark up anggaran, Ungkap keterangan, Paksu Yang membidangi bagian penyaluran pembayaran anggaran Media di sekolah SMA NEGERI 4 KOTABUMI. Dan mejelaskan ini bisa jadi temuan, yang bertentangan dengan (BPK), Badan Pemeriksaan Keuangan. yang seharusnya Sekolah SMU NEGERI 4 KOTABUMI. Berkerja sama dan Ber MOU hanya dengan tiga Media, saja yang di akui oleh BPK. yaitu Koran Radar Lampung, Lampung Pos, Dan Tribun. Tetapi sekolah ini bekerja sama dengan MOU sejumlah kurang lebih kepada 30 Media di Kabupaten Lampung Utara.
Kalo bukti fisiknya dasar dari anggaran Media itu semua tangung jawab mereka, jika ada atau tidaknya. bukti Pemberitaan Media Cetak Koran dan Online, jika nanti menjadi temuan dan pemeriksaan dari Badan Pemeriksaan Keuangan, BPK. Ujar keterangan Paksu.
Pembayaran media yang di anggarkan setiap triwulan, sebesar Rp, 8.000.000. (Delapan Juta Rupiah) yang di anggarkan sekolah setiap tiga bulan sekali di salurkan. (3 x 4 = 12 Bulan.) Dengan total pembayaran 8, Juta Rupiah x 4, Triwulan. dalam pertahun selama 12, Bulan Jadi total keseluruhan yang di keluarkan pihak sekolah sebesar Rp. 32.000.000
(Tiga Puluh Dua Juta Rupiah) Dalam pertahun untuk pembayaran Kerjasama MOU kepada 30 Media yang sudah ber MOU di sekolah SMA NEGERI 4 KOTABUMI.
Menimbulkan banyak tanda tanya dalam dugaan yang selama ini pihak sekolah SMU NEGERI 4 KOTABUMI. terdapat penyelewengan penyalah gunaan anggaran dana sekolah, terlebih Paksu Oknum Guru yang membidangi Anggaran Media di sekolah tersebut telah mengakui dan menyampaikan langsung kepada pihak Media pembayaran kerjasama MOU di sekolah SMA NEGERI 4. KOTABUMI.
Mark up anggaran.
Mark up. adalah praktik menggembungkan atau melebih-lebihkan nilai anggaran suatu kegiatan, sehingga ada selisih yang kemudian dapat disalahgunakan untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
Maka dari itu berharap kepada aparat penegakan hukum, Polda Lampung, Polres Lampung Utara, BPK Badan Pemeriksaan Keuangan, serta kepada Pemerintahan pusat, Instansi Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. dan tim Inspektorat, Untuk dapat dengan tegas mengambil langkah dan tindakan mengusut hingga tuntas atas dugaan terdapat penyelewengan anggaran dana serta penyalah gunaan anggaran negara di Sekolah SMU NEGERI 4. KOTABUMI. Yang selama ini diduga kuat, terindikasi sebagai ajang korupsi, yang bertentangan pada aturan kewajiban dan wewenang yang dilakukan oleh oknum pihak sekolah SMA NEGERI 4. KOTABUMI.
Hingga berita ini di terbitkan, Ratna Dewi.SPD, MM. Selaku Kepala Sekolah SMA NEGERI 4 KOTABUMI. Belom dapat untuk di temui, dan di konfirmasi guna di mintai keterangan, terlebih oknum pihak guru di sekolah tidak memberikan nomor kontak Ponsel Kepala Sekolah, Serta menyembunyikan dan melarang pihak Media dilapangan melihat daptar nama para media yang ber MOU dan Bekerjasama pada Pihak sekolah tersebut, terlebih tidak memperlihatkan adanya bukti pisik, Koran, Cetak, Maupun Online dasar dari kewajiban atas pengunaan pengeluaran anggaran sekolah yang selama ini telah di anggarkan kepada para pihak Media di SMA NEGERI 4. KOTABUMI. Kabupaten Lampung Utara.
( Firman. NET9. Lampura. )
