Lampung Utara. NET9.COM, -
KOTABUMI. SMP Negeri 4. Beralamat Jl. PT. Nakau, Desa Candimas. Kecamatan, Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara.
Pembangunan Revitalisasi sekolah adalah program pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan fasilitas sekolah melalui renovasi bangunan, pembangunan infrastruktur, dan penyediaan peralatan modern. Program ini bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik dan aman, dilaksanakan melalui mekanisme swakelola yang melibatkan masyarakat, dan didukung oleh dana langsung yang disalurkan ke rekening sekolah.
Seperti halnya yang dapat kita jumpai perogram revitalisasi salah satu sekolah di SMP Negeri 4 Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Bedasarkan hasil dari sosial kontrol Media www.netsembilan.com dan tim, pada hari Senin, 20. Oktober, 2025.
Dengan bertemu salah satu dewan guru, Bidang Tata Usaha, (TU) dengan menyodorkan buku tamu kepada pihak media dan mejelaskan, kalo Ibu kepala Leni Elva Sari,S.Pd. saat ini sedang tidak ada di tempat, sedang ada kegiatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara. Dan juga pengawas pekerja di sekolah yang mengawasi pekerjaan pembangunan di sekolah ini sedang tidak ada. Ungkap Oknum Guru staf Tata Usaha Sekolah SMP Negeri 4 Kecamatan Abung Selatan.
Saya tidak mengerti, Berapa Jumlah Besar Nominal Angaran Pembangunan Sekolah Ini. Dan kelengkapan (K3), Alat peraga Keamanan Para Pekerja. Peralatan (K3) itu ada namun tidak di pakai dan digunakan mereka saat beraktifitas di lapangan, Kalo pengawas yang mengawasi pekerjaan pembangunan Revitalisasi SMP Negeri 4 Abung Selatan, Ketua pelaksananya Bapak Zainal, Merupakan Kepala Desa Candimas, dan kepala desa itu masih saudara dengan ibuk kepala sekolah, Kepala Sekolah SMP Negeri 4. Abung Selatan. Leni Elva Sari,S.Pd. tidak lain beliau merupakan istri dari bapak camat di kecamatan abung barat saat ini Ujar Keterangan Guru staf TU disekolah saat di konfirmasi.
Ada beberapa titik pembangunan di sekolah SMP Negeri 4 Desa Candimas Yang kita dapat temui dan kita lihat secara seksama hingga dari adanya papan informasi yang terpasang diataranya :
1. NAMA KEGIATAN :
Bantuan Pemerintah, Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Angaran 2025.
PEKERJAAN :
Revitalisasi Satuan Pendidikan SMP Negeri 4 Desa Candimas Abung Selatan.
JUMLAH DANA BANTUAN :
Rp. 1.421.000.000
SUMBER DANA :
APBN Tahun 2025.
WAKTU PELAKSANAAN :
100. Hari Kalender ( 12/Agustus/20 November 2025. )
2. PEMBANGUNAN GEDUNG (UKS)
Jumlah Dana : Rp. 134.130.300
3. Pembangunan Gedung Laboratorium Komputer.
Jumlah Dana : Rp. 306.467.908
4. Rehab Ruang Perpustakaan
Jumlah Dana : Rp. 59.457.029
5. Pembangunan Gedung Adminitrasi.
Jumlah Dana : Rp. 426.399.600
Media. www.netsembilan.com dan Tim mencoba mengkonfirmasi pihak terkait berhubungan dengan perogram Pembangunan Revitalisasi sekolah SMP Negeri 4, Dengan menghubungi kepala desa Candimas, Bapak Zainal Melalui Via Tlp What App miliknya.
Zainal Kepala Desa Candimas, Mejelaskan, Benar kalo saya sebagai ketua pelaksana Dalam Pembangunan Revitalisasi di sekolah SMP Negeri 4 Abung Selatan Tersebut,..
Tapi saya tidak tau siapa yang mengerjakannya,..???
Nanti saya hubungi lagi Kamu, karena saya saat ini sedang ada kegiatan di Pemda Lampung Utara.
Ucap Keterangan Zainal Kepala Desa, Desa Candimas, Kecamatan, Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara kepada awak media Melalui via Tlp What App
Pembangunan Revitalisasi Sekolah SMP Negeri 4 Abung Selatan begitu membingungkan terkesan saling lepar atara pihak sekolah dan pihak kepala desa setempat, saat hendak di hubungi untuk bertemu dan di konfirmasi, namun hingga saat ini komunikasi awak media atara Kepala Desa Candimas Bapak Zainal, dan pihak Kepala Sekolah SMP Negeri 4. Abung Selatan Ibu Leni Elva Sari,S.Pd. Belom dapat di hubungi dan dikonfirmasi, tidak menjawab panggilan tlp, dan pesan melalui Via What App miliknya.
Diduga tidak adanya transparan dan keterbukaan publik, terkait akan pengelolaan pihak sekolah, Akan besarnya anggaran dan pengunaan anggaran, serta penggandaan pembelanjaan barang dan jasa, guna kebutuhan dalam peningkatan infrastruktur Pembangun
Revitalisasi sekolah SMP Negeri 4 Abung Selatan, Anggaran yang Bersumber Dana APBN. Rehab dan Renovasi sarana prasarana SMP Negeri 4 Abung Selatan melalui Satuan Pendidikan.
Dapat kita lihat dengan cukup jelas dalam aktifitas para pekerja tidak mematuhi aturan serta prosedur yang justru sangat bertentangan dimana para pekerja diantaranya tidak ada satupun yang memakai (APD). Alat pelindung diri Operasional Prakerja, Justru mereka bekerja dengan memaki celana pendek, Sendal Jepit dan bahkan ada yang tidak memakai pelindung alas kaki sama sekali, dengan kaki bertelanjang, yang justru berdampak membahayakan diri mereka sendiri, Tanpa ada satupun yang memakai sepatu Boot, Rompi Dan Helem, Pelindung Kepala. Sebagai mana telah ditetapkan dalam aturan :
Permenakertrans No. Per.08/Men/VII/2010
Pasal 2 ayat (1) menyebutkan pemilik perusahaan harus menyediakan APD bagi pekerja ditempat kerja.
Pasal 5 menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai keharusan penggunaan Alat Pelindung Diri dilokasi kerja.
Pasal 6 ayat (1) menyebutkan buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesuai dengan potensi bahaya dan risiko
Pasal 7 ayat (1) menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib melaksanakan manajemen Alat Pelindung Diri (APD) di tempat kerja
Alat Pelindung Diri (APD) merupakan cara paling akhir untuk melindungi tenaga kerja.
Dalam proses seleksi Alat Pelindung Diri, kita harus mempertimbangkan kemiripan jenis APD dengan resiko yang ada dan mampu meminimalisir atau bahkan menghilangkan risiko yang dapat ditimbulkan. Sehingga lakukanlah identifikasi secara benar.
Dan berharap kepada aparat pemerintah daerah kabupaten lampung utara. maupun pemerintahan pusat Provinsi dapat memeriksa kembali dan menegur baik dalam menjalankan aturan operasional pembangunan dan tata cara perusahaan dalam pengerjaan pembangunan renovasi Di sekolah SMP Negeri 4 Desa Candimas. Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara tersebut.
Sampai pemberitaan ini di terbitkan, Pihak sekolah SMP Negeri 4 Abung Selatan, Dan Kepala Desa Candimas Yang juga selaku ketua pelaksana pembangunan Revitalisasi belom dapat di hubungi dan di mintai keterangan. Berharap kepada aparat pemerintahan baik pemerintahan pusat serta pemerintahan daerah Pemkab Lampung Utara. Serta dinas instansi terkait Dinas Pendidikan Pusat maupun Daerah serta Tim Badan Pemeriksaan Keuangan, (BPK) Serta Dinas Inspektorat, dapat menindak dengan tegas serta mengusut tuntas terkait Program Pembangunan yang bersumber dari Dana APBN. Pembangunan Revitalisasi SMP Negeri 4 Abung Selatan. Yang Diduga Kuat Sebagai Ajang Korupsi Diduga dengan Melibatkan Kepala Desa Sebagai Ketua Pelaksana Kegiatan, Serta tata cara operasional pekerja di lapangan, Diduga bertentang pada aturan dan pacuan perogram APBN. Pembangunan Revitalisasi Sekolah SMP Negeri 4 Desa candimas. Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
( Firman. NET9. Lampura. )

