Iklan

Iklan

Tanpa Surat Penangkapan Yang Jadi Bahan Pra Peradilan DG Terhadap Kejari Cianjur

klikindonesia
8 Agu 2025, 20:54 WIB Last Updated 2025-08-08T13:54:41Z
Para kuasa hukum DG, tersangka dugaan korupsi PJU Dishub Cianjur saat menghadiri Sidang Praperadilan di Pengadilan Negri Cianjur. O, Suhendra SH (tengah)

NETSEMBILAN.COM | CIANJUR - Sidang Praperadilan hari ke dua d Kasus Korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2023, dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp. 8,5 Milyar dari jumlah proyek keseluruhan Rp. 40 Milyar. Sidang praperadilan ini menyangkut prosedur penetapan status tersangka DG oleh Kejaksaan Negri (Kejari) Cianjur. 
Jumat, 08 Agustus 2025.

Salah seorang kuasa hukum DG, O Suhendra, SH mengatakan, DG yang pada Tahun 2023 menjabat sebagai Kepala Dishub Kabupaten Cianjur, melalui kuasa hukumnya menggugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur yang menetapkannya sebagai tersangka dan dinilai sebagai yang cacat secara prosedural.

“Satatus tersangka kepada klien kami ini melanggar hak-hak hukum yang,” ujar O Suhendra.

Menurutnya, salah satu poin yang ditekankan adalah ketiadaan pendampingan penasihat hukum saat pemeriksaan sebagai tersangka. Selain itu, kuasa hukum juga mempermasalahkan metode penghitungan kerugian negara yang digunakan kejaksaan.

"bahwa, seharusnya perhitungan kerugian negara tersebut dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan lembaga lain," katanya.

Pengacara senior Cianjur yang tergabung dalam Cianjur Lawyer Club (CLC) mengungkapkan, saat pemeriksaan DG oleh Kejari Cianjur dirinya laksanakan pendampingan bersama dengan salah seorang sejawatnya sesama kuasa hukum yakni D. Muharam Junaidi, SH. Tapi, saat itu tidak ada surat penangkapan terhadap kliennya. 

"Nah, penahanan di Lapas ini seharusnya disertai surat penangkapan dari Kejaksaan. Pendapat ini didukung oleh sakai ahli Dr. Rusman SH MH," ungkap dia.

Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamin, menyatakan, bahwa seluruh keberatan telah dijawab secara resmi di dalam persidangan. Serta menegaskan bahwa pihaknya siap menghadirkan saksi dari tim penyidik pada sidang lanjutan.

“Akan kita buktikan bahwa, proses hukum telah dilakukan sesuai dengan ketentuan,” tutur Kamin. (Ruslan Ependi)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tanpa Surat Penangkapan Yang Jadi Bahan Pra Peradilan DG Terhadap Kejari Cianjur

Terkini

Iklan