CIANJUR – Investigasi mendalam berhasil mengungkap praktik korupsi yang merampas dana pendidikan warga tidak mampu di Cianjur. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bintang Madani di Kecamatan Cidaun diduga menjadi aktor utama dalam skandal sistematis yang telah merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Modus Duplikasi Data Lulusan
Modus operandi yang terungkap terhitung cerdik namun brutal. Pelaku diduga melakukan pencucian data dengan mendaftarkan ulang 71 orang yang telah lulus SMA/SMK sebagai "siswa aktif" atau "siswa hantu" di PKBM tersebut. Data duplikat ini kemudian dicatat sebagai peserta didik baru untuk mengeruk dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Nonformal (PNF) yang besarnya mencapai Rp 1,83 juta per siswa per tahun.
Praktik yang dipimpin oleh Abdul Muti Husni di Desa Kertajadi ini bukanlah aksi spontan. Investigasi menunjukkan skandal ini telah berlangsung mulus sejak 2023 dan masih berjalan hingga triwulan pertama 2025. Akumulasi kerugian negara diperkirakan membengkak mencapai Rp 324,8 juta.
Kegagalan Sistem Pengawasan Dinas
Yang lebih memprihatinkan, modus ini seharusnya dapat dengan mudah terdeteksi oleh sistem verifikasi dan validasi (verval) data yang menjadi tanggung jawab dinas terkait. Namun, praktik ini justru berjalan tanpa hambatan selama lebih dari dua tahun, menimbulkan tanda tanya besar atas efektivitas pengawasan.
Seorang sumber dekat investigasi menyindir, “Ini bukan lagi soal kelalaian, tapi sudah masuk dalam ranah systematic fraud (kecurangan sistematis). Ada kemungkinan modus ini melibatkan lebih dari satu orang dan lemahnya audit dari pengawas.”
Tuntutan Masyarakat: Tindakan, Bukan Sekedar Temuan
Publik dan pemerhati pendidikan, seperti Ebes, menuntut tindak lanjut yang serius dan transparan. Tekanan mengalir deras kepada tiga institusi untuk bergerak:
1. Kejaksaan Negeri Cianjur didesak untuk segera menginisiasi penyelidikan dan penyidikan atas dugaan korupsi dan penipuan.
2. Inspektorat Daerah dituntut melakukan audit investigatif mendalam untuk melacak jejak aliran dana dan menutup celah sistem yang dieksploitasi.
3. Dinas Pendidikan harus melakukan evaluasi total dan memperketat proses verval data untuk seluruh PKBM di wilayah Cianjur.
Masyarakat berharap kasus ini tidak berakhir sebagai temuan administratif biasa yang tenggelam oleh waktu. Tuntutan agar dunia pendidikan, yang seharusnya menjadi tempat suci untuk membangun masa depan, dibersihkan dari oknum yang hanya mementingkan keuntungan pribadi pun semakin keras disuarakan.(Red)