LAMPUNG UTARA. NET9.COM,-
Desa Wonomerto. Kec. Kotabumi Utara, Kab. Lampung Utara. Kepedulian pemerintahan Provinsi patut di apresiasikan, dalam bentuk perogram pembangunan. Pada tiap kabupaten. Namun terkadang justru tata cara pengerjaan pembangunan yang banyak kelalaian yang diduga kurangnya pengawasan, dan pantau pemerintah pusat yang membidangi infrastuktur pembangunan itu tersebut.
Seperti halnya yang kita lihat dan jumpai pada salah satu pembangunan yang bersumber dari anggaran negara Proyek Pembangunan Jalan Rabat Beton sepanjang 780 meter, Disperkim. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Provinsi Lampung, Terdapat di Desa Wonomarto Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara.
Fisik pekerjaan Rabat Beton Banyak mengalami keretakan, dasar pinggiran pembangunan mulai mengelupas, reruntuhan pisik badan jalan yang berhamburan yang diduga lemahnya tekanan dan bahan pada badan jalan pembangunan Rabat Beton dengan ketebalan. Dan lebar 15,Cm. Dengan lebar sepanjang 3,Meter, sepanjang 780 meter. Tersebut Diduga tidak membuatnya bertahan lama mengalami kerusakan dan mudah hancur.
Berdasarkan keterangan yang terpasang pada papan informasi pembangunan dengan Nomor kontrak 602.1/02/SPK-F/PSU/V.05/2025 CV. Artha Jaya Konstruksi dengan nilai pagu kontrak senilai. Rp.982.993.082.52 Dikerjakan selama 60 hari mulai dari tanggal 22 Mei 2025 Sampai dengan selesai.
Kini telah marak menjadi perbincangan, dikalangan masyarakat desa Wonomerto, hingga menuai konflik dan keluhana warga masyarakat setempat terkait Proyek Pembangunan Jalan Rabat Beton Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Provinsi Lampung, Desa Wonomarto Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara yang Diduga Asal jadi. Terindikasi sebagi ajang mencari keuntungan, tanpa mengutamakan kemanfaatan dari pembangunan Rabat beton itu tersebut.
Berdasarkan informasi dari salah satu penguna jalan melintas dengan mengendarai mobil roda empat, yang enggan di sebutkan namanya, Sebut saja di Mas Boy. Bagai mana cara pengerjaan jalan ini, belom apa apa sudah pada retak, dan bagian fisik pembangunan berhamburan, bisa dikatakan pembangunan Rabat Beton ini dinyatakan belom layak, apa lagi ini pembangunan dari Provinsi tapi kok seperi ini ya,..???
kalo pembangunan Rabat Beton begini apa tidak merugikan agaran negara, yang pemanfaatan tidak sesuai, yang seperti apa yang kita harapkan bagi penguna jalan, apa lagi untuk para masyarakat setempat di desa Wonomerto, yang rata - rata prioritas pekerja sehari hari dengan bertani, yang pastinya kegunaan dapat di rasakan saat hendak panen mengakut hasil pertanian mereka, Ucap Mas Boy.
Berdasarkan keterangan informasi bahwa saja Proyek Pembangunan Jalan Rabat Beton. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Provinsi Lampung, Desa Wonomerto Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara, Di kerjakan tanpa ada pengawasan dari Bapak Waskito Selaku kepala desa setempat.
Berdasarkan pantauan dan Kontrol Sosial Pembagunan Media www.netsembilan.com Beserta Tim dilapangan Proyek Pembangunan Jalan Rabat Beton. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Provinsi Lampung, Desa Wonomerto Pekerjaan, CV. Artha Jaya Konstruksi dengan nilai pagu kontrak Senilai. Rp.982.993.082.52 Diduga asal jadi, Dugaan sebagi ajang memperkaya diri dan sangat merugikan Negara.
Berharap kepada aparat pemerintahan setempat dan Pemerintah Pusat Provinsi, serta instansi dinas Inspektorat, Dan dinas terkait. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Provinsi Lampung, dapat mengusut tuntas, melihat dengan jelas serta mengoreksi ulang kembali tatacara, aturan anjuran mekanisme aturan pembangunan Rabat Beton Di Desa Wonomrrto Tersebut, menindak tegas terkait Dugaan Proyek Pembangunan Jalan Rabat Beton. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung Desa Wonomerto Lampung Utara Diduga asal jadi dalam dugaan sebagi ajang memperkaya diri merugikan angaran negara.
( Firman. NET9. Lampura. )

