Lampung Utara. NET9.COM, -
POLRES LAMPUNG UTARA. KAUSAR. ketua BPD Desa Surakarta kecamatan Abung Timur keluhkan pelayanan pelaporan di Polres Lampung Utara.
KAUSAR. selaku korban melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman yang dialami nya, bedasarkan Laporan Polisi NOMOR : LP/B/270/V/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG pada tanggal 16, Mei, 2025, pukul 16 : 49. WiB dengan terlapor berinisial (HR).
Dikatakan Kuasar bahwa dirinya telah melaporkan dugaan tidak pidana pengancaman UU No 1 Tahun 1946. Tentang KUHP. Sebagai mana dimaksud dalam pasal 335 KUHP. Lokasi kejadian di jalan raya Abung Timur, RT, RW, titik Koordinat. Surakarta Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara,yang terjadi pada hari Jum'at tanggal 16, Mei 2025,sekitar pukul 11 : 00 WIB, ujar Kausar, Sabtu 21/06/2025.
" Dalam laporan tersebut Kuasar meminta kepada pihak penyidik Polres Lampung Utara menindak tegas serta mengusut hingga tuntas dalam mendalami peristiwa dugaan pengancaman pembunuhan dengan mengunakan Senjata tajam (sajam), yang di alaminya agar segera dapat melengkapi saksi, serta memangil oknum Sekdes "H" Desa Surakarta itu tersebut,
Saya sangat berharap kepada pihak kepolisian agar bertindak cepat dalam memproses kasus ini, karena ini menjadi kecemasan bagi saya dan keluarga saya, atas kejadian ini dan bersyukur atas peristiwa tersebut ada yang sempat melerai dan memisahkan.
Di mana terlapor (HR) dengan sengaja telah membawa senjata tajam, yang tanpa izin dan sepengetahuan saya pada saat di adakan rapat musyawarah Koprasi Merah Putih Di Desa Surakarta, yang secara tiba - tiba ingin menikam dan menebas saya dengan senjata tajam tersebut, yang dapat saja mencederai, mencelakai, dan mengancam pisik dan jiwa saya, pada peristiwa nahas pada saat itu.
Apakah dengan sengaja membawa senjata tajam, Jenis parang panjang (Laduk) tanpa izin pada saat dilaksanakan kegiatan Pemerintah Daerah, Perogram Presiden RI. Dalam Pembetukan Badan Koprasi Merah Putih di Desa Surakarta, Apakah Itu bukankah suatu pelanggaran, bertentangan pada aturan hukum dengan sengaja Membawa Senjata Tajam tanpa Izin, Serta Diduga telah Mengecam jiwa, Nyawa seseorang, Ungkap KAUSAR, Selaku Ketua BPD. Desa Surakarta.
"Saya juga berharap secepatnya polisi melakukan pemanggilan terhadap saksi - saksi agar pelaku dapat mempertanggung jawabkan perbuatanya, di proses dengan seadilnya sesuai pada aturan hukum UU yang berlaku, ungkap Kausar Ketua BPD desa Surakarta, Korban tindak pembunuhan Desa Surakarta Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara.
Kausar menyayangkan atas pelaporannya, yang dianggap oleh Pihak penyidik tidak sesuai dengan fakta kejadian, hingga diputus hasil pemeriksaannya :
Hasil dari polres dikenakan pasal 335 KUH Pidana ,perbuatan tidak menyenangkan padahal terlapor dengan sengaja membawa senjata tajam (sajam) pada saat musyawarah pembentukan koperasi merah putih, namun alasan dari pihak penyidik karena tidak tertangkap tangan.
Pada saat kejadian ada Babinkantibmas dan Babinsa yang melerai terlapor untuk melakukan pembunuhan terhadap ketua BPD desa Surakarta KAUSAR, Oleh sebab itu pihak Babinkantibmas, bila mana mau mengamankan barang bukti berupa sajam itu sudah bisa dengan Babinsa.
Pasal Pengancaman :
UU DARURAT NO. 12 TH 1951..
PASAL 2 AYAT (1) UU DARURAT INI MENGATUR LARANGAN MEMBAWA SENJATA TAJAM TANPA HAK
Akan tetapi sungguh sangat dimiriskan pasal tersebut, tidak dikenakan dan tercantum kepada terlapor. Diduga tidak pengancaman dengan senjata tajam.
Kausar selaku pelapor yang juga ketua BPD Desa Surakarta kecamatan Abung Timur sangat berharap kepada pihak kepolisian polres Lampung Utara dapat memberikan pelayanan hukum yang adil dan propesional dalam melakukan penyidikan yang terhadap kasus yang dialaminya, agar dapat di kroscek ulang kembali, dalam menuangkan pasal aturan dan Undang - undang guna mendalami kasus ini, mengingat itu sangat berpotensi patal jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dan mengancam, jiwa nyawanya, dan hidup seseorang pungkas KAUSAR.
( Firman. NET9. Lampura. )

