Oleh : Unang Margana
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih di Indonesia, dimana Pemerintah melalui Kementrian Koperasi RI, mentargetkan terbentuk 80 ribu, Kopdeskel Merah Putih di seluruh Indonesia, yang akan lounching 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi. Dalam implementasinya, mulai menghadapi ujian dan kendala serius, dari berbagai aspek. Permasalahan-permasalahan, diantarnya ; Calon Pengurus ada hubungan semenda atau kekeluargaan, jejak rekam,dll sehingga tidak sedikit masyarakat yang menyampaikan laporan/pengaduan sampai ke Wakil Rakyat di DPR RI.
Sebagai contoh perbandingan, di Kabupaten Cianjur Jawa Barat (pertanggal 21 Mei 2025), dari 360 Desa/Kelurahan, baru 175 desa/kelurahan atau 49%, yang sudah melakukan Musyawarah desa/kelurahan khusus, adapun yang sudah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Inpres 9 Tahun 2025, baru 8 Desa. Konsekwensinya tentu saja harus ada perbaikan/revisi dengan mengacu ketentuan yang berlaku, dan ini bukan hal yang mudah dan sederhana.
Dalam rapat kerja antara Kementrian Koperasi RI bersama Komisi VI DPR RI, di Gedung DPR RI (Senin, 26/5/2025), terungkap beberapa permasalahan, diantaranya pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ada hubungan semenda atau kekeluargaan, sehingga dikhawatirkan pengurus koperasi bisa terlibat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Atas adanya pertanyaan dari Anggota DRI RI diatas, Menteri Koperasi RI (Budi Arie Setiadi) menjelaskan pihaknya telah membuat aturan bahwa Kepala Desa menjadi ex officio Ketua Pengawas, dan dalam pengurus yang jumlahnya 5 orang, memastikan tidak boleh ada hubungan semenda, dimana ; adik, istri, anak, nggak boleh jadi pengurus. Jadi nanti kalau ada, pasti dibatalkan.
Sementara itu, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, yang juga selaku Satuan Tugas (Satgas) Pembentukan Kopdeskel Merah Putih, dalam rapat kerja diatas, mengatakan penentuan pengurus Kopdeskel Merah Putih, adalah melalui mekanisme musyawarah desa/kelurahan, dimana melalui musyawarah desa/kelurahan ini, dapat meminimalisir praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di kepengurusan koperasi Merah Putih.
Alokasi dana (pinjaman) 250 triliun
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Tahun 2022. Jumlah kelurahan/desa yang terdaftar di Kemendagri adalah, Jumlah Desa : 74.961
dan Jumlah Kelurahan : 8.506. Untuk Provinsi Jawa Barat, Jumlah
Kelurahan : 645 Jumlah Desa : 5.312, sedang Kabupaten Cianjur Jumlah Kelurahan : 6 dan Desa : 354.
Pemerintah Indonesia, dengan kebijakannya akan meng_alokasikan dana dalam bentuk pinjaman, yang bersumber dari Himbara (Himpunan Bank Negara) kepada Kopdeskel Merah Putih seluruh Indonesia, sebesar 3.000.000.000,- _(Tiga miliar rupiah)_ perdesa/kelurahan. Berdasarkan hitungan matematik untuk Kelurahan/Desa seluruh Indonesia ; 83.467 X 3.000.000.000 = Rp 250.401.000.000.000,- _(Dua ratus lima puluh triliun empat ratus satu miliar rupiah)._ Sedangkan untuk alokasi Provinsi Jawa Barat : 6.602 X 3.000.000.000 = Rp 19.800.000.000.000,- _(Sembilan belas triliun delapan ratus miliar rupiah)._ Adapun alokasi untuk Kabupaten Cianjur ; 360 X 3.000.000.000,- = Rp 1.080.000.0000 _(Satu triliun delapan puluh miliar rupiah)._
Melihat dana kopdeskel Merah Putih, yang akan digelontorkan sangat besar dan luar biasa (sekitar 250 Triliun) dan dikelola oleh sekitar 41.835 orang pengurus (5 orang X 83.647 Desa/Kelurahan), menumbuhkan optimisme, harapan juga kekhawatiran tersendiri.
Pencegahan Korupsi Berdasarkan UU Tipikor
Akan ada perputaran uang yang sangat menggiurkan, fantastis dan sangat besar di Kopdeskel Merah Putih seluruh Indonesia, sehingga mampu menggerakkan roda perekonomian di Pedesaan. Melihat jumlahnya yang sangat besar, berpotensi juga rawan disalahgunakan (Korupsi), oleh Pengurus Kopdeskel Merah Putih.
Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ; Undang-undang ini mengatur tentang definisi, jenis, dan sanksi bagi pelaku tindak pidana korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang tipikor telah mengatur beberapa upaya pencegahan korupsi, antara lain: Pertama, Pengawasan ; UU Tipikor menekankan pentingnya pengawasan terhadap kegiatan pemerintah dan badan usaha untuk mencegah korupsi. Kedua, Transparansi ; UU Tipikor mewajibkan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara dan badan usaha untuk mencegah penyalahgunaan dana. Ketiga, Akuntabilitas ; UU Tipikor menekankan pentingnya akuntabilitas pejabat dan badan usaha untuk mencegah korupsi. Keempat, Pemberantasan ; UU Tipikor mengatur tentang pemberantasan korupsi, termasuk penindakan terhadap pelaku korupsi.
Adapun upaya yang bisa dan harus dilakukan dalam upaya Pencegahan Korupsi di Kopdeskel Merah Putih, diantaranya dengan upaya : 1).Meningkatkan kesadaran masyarakat*: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi dan pentingnya integritas. 2).Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas ; Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara dan badan usaha. 3).Meningkatkan pengawasan ; Meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan pemerintah dan badan usaha untuk mencegah korupsi. 4).Menerapkan hukuman yang tegas ; Menerapkan hukuman yang tegas terhadap pelaku korupsi untuk mencegah korupsi.
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dapat menjadi landasan hukum yang efektif untuk mencegah dan memberantas korupsi di Indonesia, khususnya terhadap Pengurus Kopdeskel Merah Putih, begitupun pengawasan dari Masyarakat menjadi hal yang positif dan sangat diharapkan.
Penutup
Kebijakan Pemerintahan Kabinet Merah Putih (Presiden Prabowo Subianto), khususnya program pembentukan Kopdeskel Merah Putih, menurut penulis cukup progresif dan pro ekonomi kerakyatan. Terlepas ada pro dan kontra (kepentingan politis), selama untuk kesejahteran dan kemakmuran rakyat, harus didukung oleh semua pihak.
Amanat Undang-Undang Tipikor dan Inpres 9 Tahun 2025, harus menjadi pegangan dan rujukan dalam upaya pencegahan korupsi. Menjadi tanggungjawab bersama, Khususnya kepada pihak Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota), Pemeritah Desa/Kelurahan dan pengurus Kopdeskel Merah Putih, dengan mengoptimalkan : Pengawasan, Transparansi, Akuntabilitas, dan kepada lembaga Penegakkan hukum untuk melakukan Pemberantasan/penindakan terhadap para pelaku korupsi.
Mewudkan Koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, bukan hal yang mudah dan simsalabim. Pasti ada tantangan dan kendala, akan tetapi pasti ada harapan dan peluang. Penulis bersama seluruh anak bangsa yang masih waras, meyakini tujuan dibentuknya Kopdeskel Merah Putih di Indonesia, untuk menggerakkan ekonomi pedesaan, kesejahteraan masyarakat dan memberantas Kemiskinan Ekstrem khususnya di Desa, bisa terwujud. Oleh sebab itu, publik mengharapkan agar Pengurus KDKMP, betul-betul amanah, profesional dan punya integritas, sehingga tidak terjerat tindak pidana Korupsi.
Cianjur, 31 Mei 2025
*Pengurus Dekopinda Cianjur dan Praktisi Koperasi
*Ketua P3EM (Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat)
