Lampung Utara. NET9.COM, -
KOTABUMI. Dinas Pemuda dan Olahraga ( Dispora) Terkait pemberitaan yang telah beredar akan pentingnya peran serta keperdulian melalui Dinas itansi terkait akan penertipan pedagan Usaha Mikro Kecil Dan Mengehan (UMKM) yang berada di Setadion Sukung Kotabumi. Media NET9.Com, Dengan mendatangi dan mengkonfirmasi Kepala Dinas Dispora Lampung Utara, Pada Hari Kamis. 25, Juli. 2024. Bapak Hi. IMAM HANAFI,M.Pd.I Mejelaskan
Saya sudah perintahkan kawan - kawan saya, yang saya tugaskan kepada IMRON Selaku kordinator lapangan wilayah Setadion Sukung Kotabumi untuk tidak meminta, memungut segala sesuatu apapun juga yang ada di sana dan saya pernah mengumpulkan semua pedagang disana dan saya Menyatakan dengan tegas, Saya Kepala Dinas Dispora, tidak ada mengeluarkan peritah, Dan surat tugas untuk memungut apapun, Kalo ada yang memungut apapun itu di namakan pungli. Dan saya hanya memperbolehkan untuk para pedagang berjualan, Tetapi saya tidak pernah mengelurkan izin bagi mereka berjualan di halaman Setadion Sukung Kotabumi.
Saya jelaskan bahwa tidak ada dari dispora memungut iuran bagi para pedagang, Melainkan penarikan parkir kedaraan, Bermotor di kenakan biaya Rp.2000. Dua Ribu Rupiah, Mini Bus Rp. 3000. Tiga Ribu Rupiah. Dan Mobil Bis Berkisar Rp. 5000. Lima Ribu Dan Rp. 4000. Empat Ribu Rupiah, Kalopun ada yang lebih dari itu berarti menyalahi Perda N0 1. Tahun 2024, Itu tugas saya, Jika ada yang parkir lebih dari itu tolong di tangkap, jangan memandang saya lagi, Tangkap dan peroses supaya jera. Ucap Hi. IMAM HANAFI,M.Pd.I Kepala Dinas Dispora Lapura.
Jelas udah saya katakan pada orang - orang yang saya (SK) Kan, Melaksanakan parkir setadion kotabumi, jika saya tau diantara kalian melakukan hal yang diluar Perda, jangan salahkan saya, saya sendiri yang akan melaporkan Kepolres Lampung Utara untuk di tindak lanjuti.
Maka dari itu saya meminta bantuan mecari jika ada pungli,..!!!
Karena pedagan - pedagan selama ini tidak pernah memberikan keterangan, Apa mereka takut untuk bicara,..!!!
Atau Bagai Mana,..???
Ungkap Keterangan, Hi. IMAM HANAFI,M.Pd.I Kepala Dinas Dispora Lampura.
Kalo dari Dinas Dispora saya tidak pernah mengelurkan surat untuk penarika orang berjualan, atau memerintah secara lisan untuk mengambil pungutan kepada pedagang, Kalo ada, orang itu adalah Oknum kalo dia mengatakan dari dinas Dispora, Dari pimpinan Dispora Tindak dan laporkan agar mempertangung jawabkan segala sesuatunya.
Dan pedagang yang berada di bahu jalan tersebut itu bukan rana kami Dinas Dispora, Karena itu jalan lingkar setadion untuk jalan masyarakat artinya saya tidak bisa membubarkan para pedagan tersebut, yang dimana saya pun melihatnya sangat miris sekali, Terkait bangunan yang permanen bahu jalan, kalo Dispora membubarkann itu tidak mungkin dalam hal tersebut harus ada pihak pihak yang bisa membubarkan itu, Dinas Perhubungan Dan Sat Pol PP. Penegak Perda. Ucap, Hi. IMAM HANAFI,M.Pd.I Kepala Dinas Dispora.
( FIRMAN. NET9. LAMPURA )