Iklan

Iklan

Terkait OTT ASN Terduga Money Politik Bawaslu Akan Panggil Dua Saksi

klikindonesia
21 Feb 2024, 20:31 WIB Last Updated 2024-02-21T13:31:54Z

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Cianjur, Yana Sopyan didampingi salah seorang stafnya berencana memanggil dua orang saksi untuk dimintai klarifikasi menyangkut dugaan tindak pidana Pemilu berupa money politik di masa tenang.

NETSEMBILAN.COM | CIANJUR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur akan panggil dua orang terkait kasus pidana Pemilu dugaan money politik yang melibatkan OS seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Kecamatan Karangtengah. Saat ini sudah masuk ke tahap klarifikasi dalam perkara tersebut.

"Kedua pihak berstatus saksi ini adalah EK dan Caleg yang OS bantu itu," ujar Koordinator Divisi PenangananPelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Cianjur, Yana Sopyan kepada netsembilan.com. Rabu (21/02/2024)
Yana menyebutkan, kedua pihak akan dimintai klarifikasi oleh lembaga Gakumdu yang terdiri dari Bawaslu Kabupaten Cianjur, Kejaksaan Negeri dan Polres Cianjur agar persoalan ini lebih terang benderang lagi. 

"Kita akan mencari fakta fakta baru menyangkut dugaan tindak pidana Pemilu ini," ucapnya..

Terduga OS, lanjut Yana, pada saat tertangkap tangan sedang membawa puluhan amplop putih berisi uang sebesar Rp. 30 ribu, memang mengakui ada niatan untuk dibagikan di sekitaran rumahnya. Namun belum sempat dibagikan, karena keburu tertangkap oleh Tim Satgas Money Politik.

"Yang bersangkutan tertangkap tangan pada saat masa tenang Pemilu 2024 ini," imbuh Yana.

Dikatakannya, uang yang akan OS pergunakan untuk kegiatan money politik adalah milik pribadi dan istrinya. Dan terduga juga menyatakan bahwa, apa yang diperbuatnya adalah inisiatif mereka berdua.

"Setelah semua saksi dimintai klarifikasi. Maka akan dilakukan pendalam," katanya.

Ditegaskan oleh Yana, apabila terduga terbukti melakukan tindak pidana Pemilu, maka hukumannya adalah penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 48 juta. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 532 ayat 2. 

"Ini karena terduga OS tertangkap tangan pada saat masa tenang," pungkas Yana. (Ruslan Ependi)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terkait OTT ASN Terduga Money Politik Bawaslu Akan Panggil Dua Saksi

Terkini

Iklan