Iklan

Iklan

Adanya Dugaan Pungli dan Mark uf Siswa, Ketua LSM Puskokatara Amrullah: Meminta APH Audiet dan Periksa Oknum SMKN2 Lahat

klikindonesia
17 Jan 2024, 17:05 WIB Last Updated 2024-01-17T10:05:32Z


Rabu - (17/01/24)

Netsembilan.com
*Sumsel-Lahat* NET9
Komite Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 kabupaten Lahat diduga melakukan pungli terhadap wali murid dengan berkedok Sumbangan Sukarela Komite.

Namun kenyataanya sumbangan tersebut diberi kan angka nominal. sehingga banyak laporan yang kami dengar dilapangan Keluh kesa wali murid yang keberatan dengan sumbangan Sukarela yang di tetap kan tersebut. 

Berdasarkan temuan ini, serta melengkapi tulisan pemberitaan Media Group langsung turun kelapangan menemui beberapa Siswa dan wali murid, untuk meminta keterangan",

Dijelaskan beberapa wali murid" Memeng benar adanya sumbangan tersebut. Kalau untuk itu Jujur kami sangat keberatan kalau tidak kami bayar, kami takut anak kami jadi dampaknya." Terangnya   dengan waja sedih mata berkaca kaca. 

Masih kata wali murid yang minta namanya jangan ditulis, kalau ditentukan nilai uangnya maka ini namanya Penekanan bukan  sumbangan sukarela yang besar nominalnya"
Tertera di Kwitansi pembayaran. 

Tim Media  langsung mengkonfirmasi pihak Sekolah, lewat telpon Selurel sampai skrg hpnya blm aktif. 


Menanggapi Adanya Isu tersebut. Ketua LSM PUSKOKATARA juga Aktivis Sumsel  "Kalau hanya alasan ini, berarti kepala sekolah yang mengatasnamakan komite memungut iuran kepada wali murid bukankah sekolah sudah mendapatkan dana BOS,
Pemerintah sudah menggangarkan untuk Besaran Dana Bos ditetapkan dengan rentang:

- Dana Bos SD antara Rp. 900.000 - Rp.1.960.000 per siswa
- Dana Bos SMP antara Rp. 1.100.000 - Rp.2.480.000 per siswa
- Dana Bos SMA antara Rp. 1.500.000 - Rp.3.470.000 per siswa
- Dana Bos SMK antara Rp. 1.600.000 - Rp.3.720.000 per siswa
- Dana Bos SLB antara Rp. 3.500.000 - Rp. 7.940.000 per siswa. Kok, masih memberatkan Siswa lalu, dikemanakan uang Dana Bos ditrealisasikan.
Kata "Amrullah,
Sabtu-(13/01/24)

Di jelaskan ketua DPC-AWDI, Frengki.as "Dugaan ini terungkap dengan adanya beberapa bukti  pembayaran yang bertulisan Kartu Iuaran Sumbangan komite dengan nominal berfreasi yang sudah ditetapkan pihak sekolah.

Berdasarkan Peraturan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No.75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan. Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid ",

Sedangkan sumbangan sekolah mulai dari penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang, barang, maupun jasa dari siswa, orang tua, wali, perseorangan, atau lembaga lainnya pada kepada satuan pendidikan. Sifatnya sukarela, tidak memaksa dan tidak mengikat, besar dan jangka waktu pemberian sumbangan sekolah tidak ditentukan oleh satuan pendidikan",

Kita sudah Koordinasi dengan Ketua LSM Puskokatara Amrullah, SH.
Secepatnya akan ditindaklanjuti dan segera masukan surat laporan dengan adanya dugaan Pungli dan Mark uf Siswa.

Laporan: Tim: Media Group

Bersabung
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Adanya Dugaan Pungli dan Mark uf Siswa, Ketua LSM Puskokatara Amrullah: Meminta APH Audiet dan Periksa Oknum SMKN2 Lahat

Terkini

Iklan