NET9. Com - Merebaknya kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) memberikan dampak tersendiri bagi masyarakat. Wabah ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan spekulasi mengenai keamanan produk-produk asal ternak seperti daging dan susu, terlebih lagi pada saat menjelang Hari Raya Idul Adha dimana sebagian besar masyarakat akan mendapatkan daging qurban dari hasil penyembelihan. Sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022, disebutkan bahwa hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan masih dapat dijadikan hewan qurban sehingga terdapat kemungkinan bahwa daging qurban yang diterima masyarakat masih mengandung virus PMK.
Masyarakat tidak perlu khawatir akan hal ini namun harus tetap waspada karena daging dengan virus PMK dapat mencemari lingkungan dan menulari hewan yang rentan. Masyarakat memiliki peran penting dalam memutus rantai penularan PMK dengan melaksanakan perlakuan terhadap daging qurban. Adapun perlakuan dan tindakan yang dapat dilakukan oleh masyarakat antara lain:
Daging dan jeroan yang diterima tidak boleh dicuci dengan air mengalir, karena selain dapat menyebarkan virus PMK pada daging, terdapat potensi daging dapat terkontaminasi oleh mikroorganisme dalam air
Setelah menerima daging, segera rebus daging di dalam air mendidih dengan suhu 100°C selama 30 menit untuk mematikan virus PMK
Selalu menjaga kebersihan diri dan lingkungan dan menerapkan pola hidup bersih sehat (PHBS)
Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Pengamanan Hewan Qurban di Masa Wabah PMK
Penyakit hewan adalah salah satu ancaman dalam upaya penyediaan pangan asal hewan yang ASUH (Aman Sehat Utuh Halal) sehingga perlu mendapat perhatian dari semua pihak. Pada bulan April 2022, dunia dikejutkan dengan kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang kembali muncul di Indonesia yang telah menyandang status bebas penyakit ini sejak 1990. Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) adalah salah satu penyakit hewan yang disebabkan oleh infeksi virus RNA.
Wabah PMK pada awalnya hanya terdapat di dua provinsi saja yaitu Provinsi Aceh dan Jawa Timur, seiring dengan berjalannya waktu penularan semakin luas hingga tercatat saat ini 21 Provinsi di Indonesia telah tertular dengan jumlah kasus sebanyak 320.083 ekor Penyakit ternak ini juga telah menyebabkan kerugian yang tidak sedikit, setidaknya terdapat 2.029 ekor ternak mati dan 2.820 ekor ternak harus dipotong bersyarat, data ini diambil pada 6 Juli 2022 berdasarkan kanal data siagapmk.id rilisan Kementerian Pertanian, data ini bersifat sementara dan terus diperbaharui seiring dengan perkembangan kasus PMK di lapangan. Kabupaten Bogor merupakan salah satu daerah yang terdampak oleh PMK, Kejadian kasus PMK di Kabupaten Bogor saat ini telah mencapai 3.421 kasus dengan jumlah kehilangan ternak akibat kematian ternak 118 ekor dan potong bersyarat 194 ekor.
Penularan PMK begitu cepat dikarenakan mudahnya transmisi virus yang dapat berpindah secara langsung (direct contact) antara ternak yang sakit ke ternak yang rentan maupun tidak langsung (indirect) baik melalui vektor mekanik seperti peralatan kandang, personil kandang bahkan aliran angin pun dapat membawa virus hingga radius 10 km. Penyakit ini juga dapat menginfeksi banyak spesies hewan dengan karakteristik hewan berkuku belah (cloven hoofed) seperti sapi, kerbau, kambing, domba dan babi, tingkat morbiditas tinggi dengan tingkat mortalitas rendah juga menjadikan semakin masifnya penyebaran PMK karena hewan yang bertahan hidup (survive) dari serangan PMK masih dapat berperan sebagai carrier atau penular penyakit.
Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor sebagai instansi pemerintahan yang membidangi teknis peternakan dan kesehatan hewan memiliki mandat dalam penanganan dan pengendalian PMK di wilayah Kabupaten Bogor. Serangkaian upaya telah dilakukan untuk mengantisipasi penularan PMK agar tidak semakin meluas yaitu antara lain:
Rapat koordinasi petugas kesehatan hewan Kabupaten Bogor
Pembuatan bahan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) dalam bentuk brosur kepada masyarakat
Pembuatan hotline layanan PMK untuk masyarakat Kabupaten Bogor
Pendirian Posko PMK di 7 lokasi (6 UPT Puskeswan dan Kantor Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor)
Pelaksanaan lockdown Kawasan Usaha Peternakan Sapi Perah Kecamatan Cibungbulang dan Pamijahan
Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Nomor 443/132 Tanggal 12 Mei Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang diperuntukkan kepada Camat Se-Kabupaten Bogor
Pengawasan lalu lintas ternak di Pasar Hewan Jonggol
Penetapan Dokter Hewan Berwenang Kabupaten Bogor melalui Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor 524.3/161/Kpts/Per-UU/2022 Tanggal 20 Mei 2022
Pengangkatan Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten Bogor melalui Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor 524.3/162/Kpts/Per-UU/2022 Tanggal 20 Mei 2022
Pengendalian PMK melalui pembatasan lalu lintas hewan ternak dengan penutupan pasar hewan Jonggol melalui Surat Bupati Bogor kepada Camat Jonggol, Nomor 524.31/992 Tanggal 24 Mei 2022
Desinfeksi dan biosecurity di Pasar Hewan Jonggol
Peningkatan Penanggulangan dan Pengendalian PMK melalui surat edaran Bupati Bogor Nomor 524.3/348-Diskanak Tanggal 16 Juni 2022
Pengobatan ternak sakit sebanyak 1.914 ekor
Pelaksanaan vaksinasi PMK yang dimulai sejak 21 Juni 2022 hingga hari ini, telah berhasil memvaksin 3.896 ekor ternak sehat
Pemeriksaan hewan qurban di lapak
Upaya Pengamanan Hewan Qurban di Masa Wabah PMK
Hari raya Idul Adha merupakan salah satu perayaan terbesar umat muslim di seluruh dunia termasuk Indonesia yang merupakan Negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Hari raya Idul Adha identik dengan ibadah qurban yaitu menyembelih hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, dan domba untuk kemudian dibagikan dagingnya kepada orang yang membutuhkan.Daging qurban harus memenuhi kriteria “halalan thoyiban” yaitu halal, sesuai dengan syariat Islam, dan thoyib yang mencakup kategori aman, sehat dan utuh. Aman berarti tidak mengandung bahaya baik biologis, fisik dan kimiawi. Sehat artinya mengandung nutrisi menyehatkan bagi manusia dan Utuh yang bermakna tidak ditambah atau dikurangi.
Dalam rangka menjamin penyediaan daging qurban yang ASUH, maka perlu dilakukan rangkaian kegiatan pengamanan hewan qurban, terutama pada saat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dengan tujuan memberikan rasa tenang kepada masyarakat sebagai konsumen hewan qurban. Adapun kegiatan-kegiatan yang dilakukan antara lain:
pelatihan pengembangan kader penanganan hewan qurban bagi petugas MUI Kecamatan se-Kabupaten Bogor yang menjadi perpanjangan tangan ke DKM di wilayahnya. Kegiatan ini telah dilaksanakan pada Bulan Juni 2022 di lima kecamatan yaitu Kecamatan Jonggol, Nanggung, Cigudeg, Ciampea, dan Sukaraja. Peserta kegiatan ini berjumlah 100 orang. Setiap kegiatan terdiri atas dua sesi yaitu sesi pemaparan materi dan praktik penyembelian hewan qurban yang difasilitasi oleh juru sembelih halal tersertifikasi. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada petugas dalam pelaksanaan qurban.
Pengawasan hewan di lapak hewan qurban yang dimulai sejak H-30 sampai dengan H+3
Pengaturan pemasukan ternak qurban dari luar Kabupaten Bogor
Pengawasan hewan qurban dengan menurunkan petugas Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor sebanyak 100 orang, Mahasiswa Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis (SKHB) IPB sebanyak 100 mahasiswa, Dokter Hewan Praktik, Dokter Hewan LSM Lingkungan YIARI sebanyak 10 orang, pengawasan dilaksanakan dari H-1 hingga H+3
Perlu disadari oleh kita semua bahwa PMK adalah penyakit yang tidak tergolong zoonosis atau dengan kata lain tidak dapat berpindah dari hewan ke manusia, oleh karena itu daging yang dihasilkan dari ternak yang terjangkit PMK tetap aman dikonsumsi oleh manusia. Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor agar tetap tenang dan tidak panik terhadap wabah PMK. Wabah PMK bukanlah halangan bagi kita untuk tetap melaksanakan ibadah qurban.(Fahri / Krisna Mukti)




