Iklan

Iklan

Kafe Hopespace Tidak Ada Izin PBG & Disegel Sementara

klikindonesia
9 Jul 2022, 07:27 WIB Last Updated 2022-07-09T00:27:14Z



NETSEMBILAN.COM Indramayu- Pemerintah kabupaten Indramayu melalui Satpol PP telah melakukan penyegelan terhadap kafe Hopespace yang terletak di Jl. Soekarno Hatta, Kec. Indramayu, Kab. Indramayu, kafe tersebut disegel karena tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Jumat, 8/7/2022.


Kasat Pol PP Indramayu Teguh Budiarto menjelaskan" tindakan Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut dokumen PBG belum diselesaikan, dirinya berharap dalam waktu dekat izin PBG dapat diselesaikan".



“Beberapa waktu lalu sudah kita cek tentang perizinan tersebut, yaitu pada PBG, namun sekarang sedang dalam proses, mudah-mudahan minggu ini selesai,” sambung teguh usai melakukan penyegelan.


Dengan adanya penyegelan tersebut Kasat Pol PP membuktikan bahwa Pemda telah melakukan ketertiban mengenai PBG, serta menghimbau untuk para investor agar mau berinvestasi di Indramayu, selain itu disegelnya kafe Hopespace bisa dijadikan contoh untuk yang lain agar mengikuti tata tertib dalam hal perizinan.



Ditempat sama, Sumitro yang merupakan salah satu Owner kafe Hopespace menuturkan "pihaknya telah menerima sanksi dari pemkab Indramayu, dirinya dari pihak management kafe akan menempuh jalur yang sudah diarahkan.


“Kita sedang melakukan proses perizinan,” Katanya.
ditambahkan pula setelah disegelnya kafe tersebut tentu berimbas terhadap karyawan sebanyak 46 diliburkan sementara sampai proses perizinan selesai.



“Kita tetap hitung, karena mereka kan digaji, kesalahan bukan dari karyawan tetapi dari pihak management sendiri", tuturnya. (ARI)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kafe Hopespace Tidak Ada Izin PBG & Disegel Sementara

Terkini

Iklan