Iklan

Iklan

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Lahat Tindak Tegas PT. Satria Mayangkara Sejahtera ( SMS )" Di duga melakukan Pelanggaran..

klikindonesia
7 Jul 2022, 16:39 WIB Last Updated 2022-07-07T09:39:56Z



Laporan : tim


Netsembilan.com- 
Limbah Dari Aktivitas Kegiatan Tambang *PT.Satria Mayangkara Sejahterah* (SMS), diwilayah Desa Tanjung Telang, kecamatan Merapi Barat, Kabupaten lahat, Sumatera Selatan, kembali disoal kan salah satu Aktivis lingkungan" Robi Lian, 

Pemerhati Lingkungan Kabupaten Lahat Robi Lian  menginstruksikan Sebagian perusahaan tambang batubara di Kabupaten Lahat, khususnya di IUP PT.Satria Mayangkara  Sejahterah (SMS), yang ada di Desa Tanjung Telang Kecamatan Merapi Barat.
Diduga Banyak Kejanggalan atau tidak Sesuai SOP, salah satunya limbah Disposal di duga yang dibuang/Cemari Sungai larangan,di akibatkan Sungai tersebut keruh, bahkan Antara lubang bekas galian tambang yang berdampingan langsung dengan bangunan tower Sutet PLN sangat tidak sesuai SOP/ UkL dan UpL. hal tersebut jelas sudah  melakukan pelanggaran sesuai UU Lingkungan hidup dan  UU minerba..

Hal itu ditegaskanya Saat peninjauan di lapangan bersama Wartawan Journalnews.id dan Netsembilan.com. 
TV7. Com,Lensa Aktual. di
kawasan tambang PT. SMS
Hari kamis- (23/06/2022), 
Banyak kejanggalan 
Akibat Aktivitas Tambang PT.Satria Mayangkara Sejahterah (SMS) Seperti Pembuangan Limbah/ Disposal yang mencemari Sungai larangan. Patal jika ada perusahaan  yang di duga telah melakukan Dumping/ limbah seperti instalasi Pembuangan Air Limba (IPAL)  dengan sanksi pidana yang  tertuang pada pasal 60 juncto pasal 104 undang undang No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup" Terangnya 

Terpisah kabid komisi Penilaian  (AMDAL) Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat,  "Edi Soroso" saat dikonfirmasi selasa-(05/07/22), Diruang kerjanya" Kami sudah melakukan pengawasan dan sudah kami berikan sanksi kepada pihak perusahaan tambang PT.SMS, mereka juga akan melakukan perbaikan, dan pemberitaan kemaren sempat viral nian...pemberitaan nyo,"
jangankan kamu kami secara legalitas sudah kami terapkan dan sudah kami teruskan Kementerian katek kami tahan tahan., apo lagi sekarang urusan tambang ni belek ke pusat galo, kami nak ngikat perizinan kami dak pacak lagi" Terangnya  "edi" ?

"Menurut Robi Lian undang-undang yang mengatur tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup dan kegiatan usaha pertambangan batubara, sudah jelas, yakni melarang melakukan kegiatan pertambangan di sekitar pemukiman warga..? Apalagi perusahaan yang telah melakukan kegiatan ekplorasi dan ekploitasi tambang tersebut  dekat dan berdampingan dengan bangunan tower/ SUTET PLN  "Batas minimal 500 meter dari Sutet PLN.karena untuk menghindari imbas petir ketika hujan atau cuaca buruk ..! Dan kenapa perusahaan masih Bisa melakukan aktivitas nya sementara galian tambang tidak diperbolehkan di titik koordinat yang tidak di izinkan yang bermuara   dari dasar undang undang lingkungan hidup dan undang undang Minerba ...

Guna meminimalisir permasalahan tamba ygng batubara di seputar Kabupaten Lahat, dengan masyarakat., 


Edisi selanjut nya bersambung ...
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Lahat Tindak Tegas PT. Satria Mayangkara Sejahtera ( SMS )" Di duga melakukan Pelanggaran..

Terkini

Iklan