Laporan: Zay
SUBANG- Seorang pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan inisial DM kini telah diamankan di Mapolres Subang.
Kronologis kejadiannya disampaikan oleh Kapolres Subang, AKBP Sumarni, SIK.SH.MH., yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Subang dalam Press Rilisnya yang digelar siang tadi, Rabu, 22 Juni 2022 sekitar pukul 13:00 WIB.
Berawal dari kedatangan wasih (pelapor) ke rumah suaminya Dirman dengan tujuan untuk meminta Cerai, tanpa melalui perdebatan panjang Dirman selaku suami korban mengiyakan atau menyanggupi permintaan korban dikarenakan sudah tidak sanggup menafkahi istrinya.
Namun saat korban hendak pulang tiba-tiba dari arah belakang Firman menghampiri dan menggorok leher Korban dengan Senjata Tajam berupa Celurit, dan menendang Korban sehingga mengakibatkan Korban mengalami luka robek dibagian Leher, beruntung nyawa korban masih bisa diselamatkan.
Atas laporan dari korban, jajaran Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengamankan pelaku yang kini telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Subang sambil menunggu proses lebih lanjut.
Kini pelaku dituntut dengan
Pasal 44 undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman pidana paling lama 5 ( lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,- ( Lima belas juta rupiah ).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu potong Sweater warna putih, satu potong celana Jenas warna Hitam dan satu buah Kutipan Buku Akta Nikah.
