Iklan

Iklan

Cabuli Siswinya Yang Masih Dibawah Umur, Guru PNS Diamankan Sat Reskrim Polres Subang

klikindonesia
22 Jun 2022, 20:22 WIB Last Updated 2022-06-22T13:22:33Z

Laporan: Zay

SUBANG- Lagi-lagi terjadi perbuatan cabul seorang guru yang dilakukan terhadap muridnya, kali ini perbuatan biadab tersebut dilakukan oleh seorang tenaga pengajar PNS dengan inisial DAN terhadap muridnya. 

Perbuatan cabul tersebut dilakukannya sejak Desember 2020 hingga terungkap Mei 2022.

Disampaikan Kapolres Subang, AKBP Sumarni, SIK.SH.MH., saat menggelar Press Conference terkait tindak pencabulan tersebut yang di gelar di lapangan Apel Polres Subang, pada Rabu, 22 Juni 2022, mengatakan bahwa, terkait kronologis yang dilakukan pelaku tehadap korbannya, yakni diketahui sekira bulan Mei 2022 di rumah dilingkungan Pondok Pesantren yang berada di wilayah Kec. Kalijati Kab. Subang telah terjadi tindak pidana Persetubuhan dan/atau Perbuatan Cabul terhadap Anak dibawah Umur yang dilakukan oleh Tersangka DAN terhadap korban, berawal dari ibu korban yang menemukan surat pribadi Korban menceritakan bahwa “korban meminta maaf kepada orang tuanya karena sudah tidak suci lagi, dan menyesal korban tidak bisa bilang kepada orang tuanya bahwa guru yang seharusnya melinduginya malah merenggut kesuciaannya”
Perbuatan tersebut dilakukan oleh Tersangka sebanyak lebih dari 10 (sepuluh) kali dari Bulan Desember 2020 s/d terakhir hari Selasa tanggal 07 Desember 2021. 

Tersangka awal melakukan perbuatan tersebut dengan cara memaksa dengan mengatakan “ANGGAP AJA INI SEBAGAI PROSES BELAJAR DAN DINIATKAN BELAJAR SUPAYA DAPAT RIDHO GURU” dan tersangka juga suka memberi makan dan memberi sejumlah uang kepada Korban dengan Alasan sedekah. 

Pada hari Jum’at 10 Juni 2022 sekira pukul 03:12 Wib Unit PPA Polres Subang mengamankan tersangka di Rumahnya yang beralamat di Dusun Mekarsari Rt. 007 / 002 Ds. Kalijati Timur Kec. Kalijati Kab. Subang / rumah dilingkungan Pondok Pesantren yang berada di wilayah Kec. Kalijati Kab. Subang, Tersangka diamankan tanpa ada perlawanan dan mengakui perbuatan yang telah dilakukannya terhadap Korban.

Kini tersangka mendekam di ruang tahanan Mapolres Subang dan dituntut sejumlah pasal diantaranya Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D atau/atau Pasal 81 ayat (2) dan/atau 81 ayat (3) dan/atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E dan/atau 82 ayat (2) Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang – undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang – undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – undang
Pidana Penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D atau/atau Pasal 81 ayat (2) dan/atau 81 ayat (3) dan/atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E dan/atau 82 ayat (2) Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang – undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang – undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – undang
Pidana Penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
                                                               
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Subang diantaranya 
satu potong pakaian over all bahan levis, satu potong pakaian batik merk Batik Trusmi, satu potong kerudung blouse warna biru tua, satu buah BH warna Polkadot, satu buah Celana dalam warna Pink, dan enam lembar catatan curahan hati.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Cabuli Siswinya Yang Masih Dibawah Umur, Guru PNS Diamankan Sat Reskrim Polres Subang

Terkini

Iklan