Iklan

Iklan

Lapas Indramayu Dukung Rumah Restorative Justice Program Kejaksaan

klikindonesia
12 Mei 2022, 18:34 WIB Last Updated 2022-05-12T11:34:47Z



Netsembilan.com Indramayu-
Kasi Kamtib Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Indramayu, Nanang, yang hadir dalam peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif mewakili Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Indramayu, Beni Hidayat,  Kamis (12/05/2022) di Desa Karangsong, menyatakan dukungannga terhadap Program Kejaksaan tersebut.

Menurutnya, Rumah RJ ini sangat diharapkan oleh Lapas Indramayu, karena dengan adanya Keadilan Restoratif maka pelaku perkara pidana tidak harus berakhir di penjara.

"Kami Lapas Indramayu sangat mengharapkan program ini dari dulu, karena alternatif dari pidana tidak harus di penjara. Seperti yang kita tahu bahwa di Lapas sudah kelebihan kapasitas apalagi kondisi Pandemi ini belum berakhir," katanya.

Selain itu, ia juga berharap agar rumah RJ ini dapat diadakan di seluruh Kecamatan se-Kabupaten Indramayu agar masyarakat dapat mendapat bantuan serta berkonsultasi persoalan hukum dengan pihak Kejaksaan.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Ajie Prasetya yang mengungkapkan bahwa penghuni Lapas Indramayu sudah sangat melebihi kapasitas.

"Dengan Restorative Justice ini, jika memang sudah ada kesepakatan damai antara korban & pelaku, maka untuk apa diteruskan," ucap Ajie.

Namun demikian, Ajie juga menerangkan bahwa tidak semua tindak pidana bisa dilakukan Restorative Justice, melainkan ada kriteria-kriteria tertentu. 

"Karena kami juga melihat niat dari pelaku, lalu apakah korbannya sudah memaafkan atau menerima, itu menjadi koridor maupun kerangka dalam kita berfikir untuk melakukan Restorative Justice," terangnya.

Kajari Indramayu juga menekankan bahwa Rumah RJ ini dapat menjadi Rumah Bersama bagi masyarakat untuk melakukan konsultasi terkait persoalan hukum. (Ari)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Lapas Indramayu Dukung Rumah Restorative Justice Program Kejaksaan

Terkini

Iklan