Iklan

Iklan

Diduga Merasa Tertipu Oleh pihak Bank Lampung Dalam Dugaan Manipulasi Data Ifan oknum DPO

klikindonesia
21 Apr 2022, 16:50 WIB Last Updated 2022-04-21T09:50:26Z


LAMPUNG UTARA. Net9.Com, – Berawal dari dugaan penipuan Feri Eka Saputra alias (Ifan) yang saat ini berdomisili di kelurahan Rejosari yang mana merasa telah ditipu oleh oknum Fikri Sulaiman pihak Bank Lampung, Cabang Daya Murni, sehingga korban tersebut merasa dirugikan dan meminta bantuan kepada awak media agar dapat membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya.

“Merasa takut terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) Feri Eka Saputra alias (Ifan) yang diduga pernah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus sebagai penadah barang hasil pencurian dan kasus peredaran Narkoba, sehingga Ifan memutuskan dan meminta bantuan kepada awak media untuk dapat menjembatani dengan pihak Bank Lampung agar dapat menyelesaikan permasalahannya yang telah memakan waktu tahunan dan tidak ada penyelesaiannya.

Bermula di tahun 2019 lalu pihak Bank Lampung Cabang Daya Murni, mengunjungi Kediaman Ny. Karlina ibu dari Ifan yang dahulu berdomisili di Kotabumi pasar, namun saat itu oknum Bank Lampung bukan koordinasi dengan Karlina yang bersangkutan melainkan dengan Ifan, dan saat itu utusan dari pihak Bank Lampung Fikri Sulaiman selaku Supervisor.


Kedatangan pihak Bank Lampung tersebut kekediaman Ny. Karlina terkait prihal dana jaminan asuransi jiwa (PNS) Karlina ibu dari Ifan. Pihak Bank Lampung ingin mengkoordinasikan dana asuransi PNS ibu dari Ifan. Melihat pembicaraan tersebut, tergerak hati kedua belah pihak untuk bekerjasama dan diduga Ifan telah memanipulasi Dokumen Surat Kematian yang tidak sah baik secara prosedur aturan Bank Lampung ataupun secara hukum yang berlaku.

Kerjasama kedua belah pihak tersebut, Feri Eka Saputra alias (Ifan) beserta oknum Bank Lampung bermufakat jika berhasil pencairan nanti akan membagi keuntungan antara Ifan dan Fikri, padahal saat itu diketahui Karlina ibu Feri Eka Saputra alias (Ifan) jelas-jelas masih dalam kondisi hidup dan sehat wal afiat.

“Pengakuan tersebut terungkap sendiri dari Ifan dan Istrinya, yang mengatakan bahwasanya dirinya bersama dengan pihak Bank yang datang kerumahnya tersebut hendak memanipulasi atau memalsukan Dokumen Surat Kematian Ibunya dan bekerjasama agar dana asuransi atas nama Ny. Karlina dapat dicairkan dan dibagi mereka.

Namun saat ibu Ifan akhirnya benar-benar meninggal dunia, dana asuransi kematian tersebut tidak diberikan dan ditahan oleh oknum pihak Bank tersebut, hal ini dikatakan Ifan karena dirinya bersama istrinya telah mendatangi Kantor Bank Lampung Cabang Daya Murni untuk menanyakan prihal pencairan dana asuransi ibunya. “Dan benar saja ternyata dana asuransi tersebut telah lama dicairkan oleh pihak Bank Lampung tanpa adanya informasi maupun pemberitahuan kepada keluarga besar Karlina ".
Sehingga Ifan memutuskan untuk meminta bantuan kepada pihak media agar dapat mengungkap permainan pihak Bank Lampung Cabang Daya Murni yang diduga telah menipunya. “Mendengar pengakuan sekilas dari Ifan, yang menerangkan bahwasanya dirinya ditipu namun tidak menceritakan sebenarnya dari permainan pemalsuan data dan merekayasa ibunya telah meninggal dunia, selaku control sosial beberapa media yang berada di Lampung Utara tergerak hatinya untuk membantu Ifan yang telah merasa dibohongi pihak Bank.

Namun ketika pihak awak media menyelesaikan masalah tersebut dan akhirnya dana asuransi terbayarkan oleh pihak Bank Lampung, Cabang Daya Murni kepada Ifan, rekan-rekan media merasa terkejut, menyesal dan menyayangkan, kenapa Ifan baru menceritakan prihal adanya penipuan dokumen surat pemalsuan atas ibunya dan bekerjasama kalau itu untuk bisa mencairkan dana asuransi jiwa atas nama Ny. Karlina.

Sehinnga para awak media khususnya media yang telah membantu memediasi permasalahan dana asuransi jiwa atas nama Karlina menuntut tegas atas pemalsuan dokumen Surat Kematian dan kerjasama antara pihak oknum pegawai Bank Lampung Cabang Daya Murni sesuai dengan pengakuan Ifan kepada awak media.

Terlambatnya pengakuan Ifan untuk menceritakan hal yang sebenarnya membuat pihak media geram dan merasa dibohongi untuk itu baik media yang telah membantu maupun rekan-rekan media lainnya meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar menikdaklanjuti pemalsuan dokumen dan kepada pihak Bank Lampung Cabang Daya Murni agar dapat menarik kembali dana asuransi jiwa atas nama Ny. Karlina karena dari awal telah terjadi penipuan dan selaku Ifan ahli waris jika melihat kronologis cerita tersebut tidak berhak menerima santunan dana asuransi milik ibunya, karna jelas-jelas telah tega berusaha merugikan negara.

Dilain pihak Supervisornya Fikri Sulaiman sudah tidak diketahui keberadaannya dikarenakan Fikri bermasalah dan selama bekerja telah banyak merugikan pihak Bank Lampung. ( Firman. Net9.)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Merasa Tertipu Oleh pihak Bank Lampung Dalam Dugaan Manipulasi Data Ifan oknum DPO

Terkini

Iklan