Iklan


 

Iklan

Jaksa Agung Muda Terus Mengupayakan Keadilan Restorarif

klikindonesia
19 Jan 2022, 11:09 WIB Last Updated 2022-01-19T04:09:53Z

NETSEMBILAN.COM-Agung Muda Tindak Pidana Umum Kembali menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorarif terhadap beberapa perkara di Kejaksaan Negeri pada selasa, 18/1/2022.

Permohonan restorarif justice tersebut diajukan dari Kejaksaan Negeri Bolaang Mungondow Utara atas nama tersangka Asdi Pangko alias Asdi yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Selain itu, permohonan restorarif juga diajukan dari Kejaksaan Negeri Bitung dari Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka Kabangung Alias Elisa yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.   



Menurut Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, kedua perkara yang disetujui mendapat keadilan restorarif merupakan perkara ringan dengan kriteria Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan Telah ada kesepakatan perdamaian antara Tersangka dengan korban.

"Ini Sudah sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif." ungkapnya dalam keterangan pers. (ARI)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jaksa Agung Muda Terus Mengupayakan Keadilan Restorarif

Iklan


Terkini

Iklan