Iklan

Iklan

LBH Cianjur Desak APH Serius Berantas Korupsi Dana Desa

klikindonesia
15 Des 2021, 20:32 WIB Last Updated 2021-12-15T13:32:05Z

Ketua LBH Cianjur, Erwin Rustiana saat melakukan demonstrasi. Dirinya mengingatkan jajaran APH untuk tegas menindak oknum Kades yang diduga mengkorup Dana Desa walaupun sudah terjadi pengembalian kerugian keuangan negara

NETSEMBILAN.COM | CIANJUR - Lembaga Bantuan Hukum Cianjur (LBHC) ingatkan Aparat Penegak Hukum, baik itu pihak kepolisian maupun Kejaksaan serius tangani tindak pidana korupsi yang hampir terjadi disetiap desa yang ada di Kabupaten Cianjur. Demikian pula pihak Inspektorat Daerah diminta jangan terpaku pada prosedur pengembalian kerugian negara disaat terdapat indikasi praktik korupsi Anggaran Pendapan dan Belanja Desa (APBDes).

"Banyak kasus dugaan praktik korupsi APBDes yang menguap hanya dengan selesainya pelunasan indikasi kerugian negara. Dan ini tidak pernah membuat korupsi di Desa-Desa yang ada di Cianjur berkurang. Justru sebaliknya, semakin menjadi-jadi," ujar Ketua Yayasan LBHC, Erwin Rustiana kepada netsembilan.com, Senin (13/12/2021).

Menurut Erwin, harus ada upaya yang lebih tegas dari para pihak yang mempunyai kewenangan dalam penegakan hukum pada kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh para Kepala Desa (Kades). Bila pun sudah ada pengembalian uang yang di korup dan terindikasi tidak adanya kerugian negara, si tersangka wajib dilanjutkan proses hukumnya.

"Jurisprudensinya adalah kasus dana bantuan sosial beberapa tahun silam yang melibatkan seorang ketua partai politik. Walaupun terdakwa sudah mengembalikan uang kerugian negara, tetapi tetap dijatuhi hukuman satu tahun setengah, karena melakukan perbuatan hukum," tegasnya.

Apabila para pihak terkait baik itu Irda, Kepolisian maupun Kejaksaan Negri Cianjur hanya terpokus pada pengembalian kerugian negara oleh para oknum Kades, maka, yang paling dirugikan adalah masyarakat luas. Selain itu akan menjadi preseden buruk dikemudian hari, dimana oknum kades akan terus berupaya mengkorup APBDes, dan bersiap diri mengbalikan apa yang sudah dicurinya  ketahuan, dan harus menjalani proses hukum dikemudian hari.

"Data terbaru yang LBHC dapatkan adalah indikasi praktik korupsi ABDes di Desa Gasol. Ini belum ada kejelasan sudah sampai mana kasusnya. Dan biarpun sudah ada pengembalian kerugian negara, diharapkan kasusnya terus berlanjut karena adanya indikasi perbuatan melawan hukum. Ini untuk memberikan efek jerawat bagi para oknum Kades lainnya," tandasnya.

Sementara Kades dan pihak Badan Perwakilan Desa (BPD) gasol yang dijadikan contoh kasus tidak memberikan tanggapannya saat dikonfirmasi sejak beberapa hari lalu. (Ruslan)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • LBH Cianjur Desak APH Serius Berantas Korupsi Dana Desa

Terkini

Iklan