Netsembilan.com-Cirebon
H Tasiya Soemadi atau yang akrab di sapa kang Gotas Mantan Wakil Bupati Cirebon periode 2014-2019, sudah bebas dari masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Kesambi, pada Sabtu (11/12/2021).
Kabar baik tersebut merupakan kabar yang menggembirakan dan disyukuri oleh sanak saudaranya sekaligus kerabatnya, “Iya benar, alhamdulillah bapak H Gotas sudah bebas tadi pukul 06.30 WIB,” ujar sendi ketua AWNI DPC kabupaten Cirebon yang saat temu kangen atau silaturahmi di rumah kediamannya H Tasiya Soemadi,
Pria yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Cirebon selama 2 periode 2004-2009 dan 2009-2014 pada saat kebebasannya dijemput oleh anak, istri dan seluruh kerabat serta para sahabatnya
Sekitar sepuluh (10) mobil. "Tambahnya
Saat ini, lanjutnya, kerabat tengah berkumpul di kediaman H Gotas di Suranenggala, Kabupaten Cirebon. “Kami saat ini masih berkumpul untuk mengobati rasa kangen saya terhadap keluarga dan saudara saya. Ucap H Tasiya Soemadi.
Sementara ini H Tasiya Soemadi saat dikonfirmasi oleh ,awak media di rumah kediamannya menyatakan saya belum bebas murni. Melainkan masih bebas bersyarat. Sehingga masih wajib lapor ke Kejaksaan maupun Bapas. "Tutupnya.
Laporan : Bobon.S

