CIREBON,- Net9,com-Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) menolak Jika pihaknya dikatakan sebegai panitia penyelenggara seleksi bakal calon (Balon) Kuwu. Penolakan tersebut di sampaikan oleh KTU. UMC Reza Arif Setiawan, M.Pd, saat di konfirmasi para awak media rabu (27/10/21).
Reza Arif Setiawan (Reza) mengatakan, pihaknya hanya menyewakan tempat sarana dan prasarana, terkait dengan tim teknis, tim penilai, server, password, soal jawaban, dan hasil penilaian, semua dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon dalam hal ini DPMD," tegasnya.
"Kami tidak mempunyai kewenangan apapun dalam soal seleksi para bakal calon (Balon) yang mengikuti seleksi akademis, pasalnya kami hanya menyewakan tempat, mangga pertanyakan ke Dinas DPMD,"Tegas Reza
Beberapa hari ini publik di hebohkan oleh pemberitaan terkait adanya nota keberatan atas hasil seleksi akademis bakal calon (Balon) Kuwu yang tidak lolos seleksi, nota keberatan tersebut di buat oleh pendukung dan simpatisan Mashendra Balon Kuwu Desa Ciperna Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon yang telah dinyatakan tidak lolos seleksi.
Seleksi tersebut di lakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon dengan menggandeng UMC, bermaksud untuk menjaring lima calon yang layak di tetapkan sebagai calon Kuwu yang berhak mengikuti kontestasi pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak tahun 2021.
Nota keberatan tersebut di sampaikan oleh sekelompak warga pendukung Mashendra dalam bentuk surat yang di tandatangani oleh kurang lebih 300 orang perwakilan warga yang di tujukan ke Kantor Camat Talun, Kantor Dinas DPMD dan Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) selaku penyelenggara seleksi akademis.
Berdasarkan penelusuran, team PWC-R menemukan fakta bahwa, adanya saling lempar tanggung jawab dalam hal penyelenggaraan seleksi balon Kuwu , hal ini setelah team berhasil menemui
Sekertaris Kecamatan (Sekmat) Talun Syafrudin Aryono atau yang akrab di sapa Ary yang mengatakan, bahwa perihal persoalan ketidak puasan dari pihak pendukung dan simpatisan salah satu calon yang di nyatakan tidak lolos di Desa Ciperna, pihaknya akan berkordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), pasalnya pihak Kecamatan bukan sebagai penyelenggara, akan tetapi hanya bertanggung jawab memfasilitasi secara administrasi,"ungkapnya.
Terkait dengan hasil seleksi akademis yang diterima oleh para bakal calon Kuwu adalah hasil sistem komputer yang bersifat otomatis, dan pihaknya juga mengaku kurang paham, karena hal tersebut merupakan kewenangan dari UMC dan pihaknya hanya akan melakukan langkah dengan berkoordinasi dengan DPMD selaku penyelenggara di tingkat Kabupaten" ujar Ary.
Senada dengan Kabid Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Aditia Arif Maulana (Adit) yang mengatakan bahwa, hasil seleksi yang di berikan kepada para Balon Kuwu yang mengikuti seleksi akademis saat itu adalah merupakan jawaban dari sistem komputer yang telah di program secara otomatis.
"Untuk lebih jelasnya mangga tanyakan kepada pihak panitia penyelenggara dalam hal ini UMC," tutur Adit.
Adit mengatakan, Aturan tersebut mengacu kepada Perbup No 74 th 2021 tentang tatacara pemilihan Kuwu , kami tinggal melaksanakan sesuai dengan aturan tersebut, katanya.
"Mengenai langkah apa yang akan di tempuh dalam menanggapi ketidak puasan dari sekelompok pendukung dan simpatisan dari salah satu Balon Kuwu yang tidak lolos di Desa Ciperna, kami belum bisa menentukan sikap apapun," pungkasnya.
Laporan: Bobon. S.

