Iklan


 

Iklan

Terkait Pengembangan Aplikasi dan Sidang Keliling, Pemkab Subang Tandatangani MoU Dengan Pengadilan Negeri

klikindonesia
20 Sep 2021, 17:42 WIB Last Updated 2021-09-20T10:42:21Z

SUBANG- Bupati Subang H. Ruhimat menandatangani Nota Kesepahaman Penyebaran Informasi Pengembangan Aplikasi dan Sidang Keliling Pengadilan Negeri Subang Kelas 1B dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang di Subang Comand Center (SCC) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Subang, Senin (20/9/2021).


Pelaksanaan Kegiatan tersebut telah sesuai dengan terbitnya Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjadi awal dari salah satu bentuk pertanggungjawaban kepada publik melalui kemudahan mengakses informasi yang merupakan suatu keniscayaan bagi suatu lembaga.


Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia pun menerbitkan aturan internal tentang arti pentingnya keterbukaan informasi di pengadilan sesuai dengan amanat dan juga untuk menjawab pertanyaan dari masyarakat luas mengenai ketersediaan akses yang terbuka dan transparan dari lembaga peradilan.


Terkait itu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Subang, Agus Hamzah, SH, MH mengatakan bahwa pihaknya bertekad untuk terus membuka akses kepada publik dalam berbagai pelayanan sehingga masyarakat akan dapat memperoleh informasi sesuai yang diharapkan. "Dengan hadirnya pengembangan aplikasi layanan Pengadilan Negeri Subang kelas 1B diharapkan dapat menjunjung program transparasi informasi peradilan," ujarnya.


Dalam Kesempatan tersebut Wakil Gubernur Jawa Barat H. Uu Ruzhanul Ulum menyatakan bahwa Kabupaten Subang merupakan pionir dalam hal aplikasi dan keliling untuk itu dirinya berharap agar kabupaten lain dapat mengikuti terobosan yang dilakukan oleh Kabupaten Subang.


Sementara itu dalam sambutannya Kang Jimat mengatakan bahwa Pemerintah Daerah Subang memberikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri (PN) Subang yang telah melakukan terobosan di bidang peradilan melalui sidang keliling. 


Melalui sidang keliling tersebut dirinya menyatakan ke depannya akan tercipta peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan di Kabupaten Subang. "khususnya tentang dokumen kependudukan, dan lebih utamanya dapat memberikan akses pada keadilan yang memberikan kesempatan bagi semua kalangan untuk mendapat keadilan (justice for all)" ujarnya


Ia berharap pula nota kesepahaman yang ditandangtangani tersebut bisa menunjang kelancaran pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih menuju Subang Jawara.


Hadir pula dalam kesempatan tersebut Sekda Subang H. Asep Nuroni, Asda I H. Rahmat Effendi, Asda II dr. Nunung Syuhaeri, Asda III Ir. Besta Besuki, para pejabat forkopimda diantaranya Ketua DPRD Subang H. Narca Sukanda, Kapolres Subang AKBP Sumarni, Dandim Subang Letkol Czi Irsyad Wilyarto dan Kajari Subang I Wayan Sumertayasa serta Kadiskominfo Mas Indra Subhan. Kegiatan pun diikuti secara virtual oleh pihak pemdaprov Jawa Barat, Camat se-Kabupaten Subang dan pihak dari Peradilan Tinggi Bandung.(Jay) 
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terkait Pengembangan Aplikasi dan Sidang Keliling, Pemkab Subang Tandatangani MoU Dengan Pengadilan Negeri

Iklan


Terkini

Iklan