NET9.COM - Adanya Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). yang dilakukan petugas pihak Oknum Tim Opal. Kabupaten Lampung Utara. Desa Sidorohayu, Kecamatan Abung Semuli. Diduga Adanya Pungutan Liar. (Pungli) Dengan dalih Denda yang kerap dikenal dalam istilah (Damai ditempat) Lampung Utara. Senin.30,Agustus,2021.
Dari Adan keterangan Informasi didapatkan Media www.netsembilan.com Beserta Tim guna menelusuri kebenaran iformasi dugaan pungli dilakukan Oknum petugas P2TL Operasi Pemutusan Arus Listrik (OPAL) Yang menyalahi aturan serta bertentangan oada SOP, (Standar Operasional Prosedur) disertai adanya penekanan kepada pihak konsumen terkait.
Dengan menjumpai pak sumarji, menjelaskan Peristiwa yang terjadi pada hari Jum'at tanggal 13,Agustus,2021. Saat itu sedang bersama isteriya Kasilem ysng bertempat tinggal Didesa Sidorohayu, No.64 Semuli raya, Kecamatan Abung Semuli. Kabupaten Lampung Utara.
Didatangkan para petugas P2TL, memerisa Meteran pada pemakaian listrik miliknya. Tidak ada satupun dari Nama para petugas P2TL. Yang saya ketahui. Karna tidak ada satupun dari mereka yang memperkelkan identitas diri, menyebutkan Nama apa lagi tanda pengenal, serta bukti surat tugasnya mereka Ucap, sumarji.
Yang jelas ciri-cirinya memakai seragam, warna merah-merah, salah satunya ada Oknum Angota yang memakai seragam Tentara yang ikut mendapingi para petugas P2TL. Pada saat itu, ucap Sumarji.
menjekaskan kalo saja mereka medapati adanya pelanggaran meteran dalam ketentuan yang dimana kami telah melanggar dalam pemakaian arus listrik dan bermaksut akan di Opal, dengan memutus meteran listerik serta KWH milik saya dicopot bermaksut untuk diamankan dibawa kekator PLN.
Tetapi rencana petugas P2TL. Yang akan memutusa meteran dan membawa KWH milik saya justeru mengajak musyawarah yang bermaksut Bernegosiasi. Dengan dalih akan membatu terkait dengan melanggar aturan pemakaian Arus listerik tersebut, maka kami diharuskan untuk membayar Denda berupa uang sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) Tampa penawaran atupu. keringan dari para para petugas P2TL.Opal itu tersebut.
Serta ucapan perkataan dari petugas Opal P2TL kepada pada saat itu.
Bapak jangan bialang-bilang kepada siapa-siapa....!!!
Bila bapak bicara kalo saja nanti Kami Kena....
Maka bapak juga ikut kena..!!!
Penjelasan dari pak Sumarji yang Menirukan ucapan dari para petugas, P2TL, kepada kami Media www.netsembilan.com dari pdritiwa yang dialami pada saat itu.
Sumarji serta ibu kasilem yang merasa tertekan pada saat itu kami ini hanya orang miski tergolong masarakat desa kurang yang mampu tidak memiliki uang sebanyak itu, Ucap sumarji.
Dengan merasa tertekan dan terpaksa maka isteri saya kasilem upaya kesana kemari untuk mecari pinjaman uang pada tetanganya atas permintaan denda yang diminta petugas P2TL, yang harus membayarkan denda pada saat itu juga dan hanya dapatkan uang sebesar Rp 27,000.00. (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) hasil dari pijaman yang diberi pak sumarji atas kesangupan mereka dari permintaan denda Rp.3.000.000. (Tiga Juta Rupiah) Keinginan dari petugas P2TL Tim,Opal tersebut.
Cara pembayaran itupun tidak diberikan kuwitansi sebagai bukti membayarkan dari kami membaya denda justeru petugas P2TL. Yang telah menerima uang Rp.2.7000.00 itu tersebut mereka pergi begitu saja dengan mengedarai mobilnya. Ucap sumarji
Dan setelah sepulanya saya dari masjid ibadah sholat jum'at waktu itu, Ternyata petugas P2TL, kembali datang dengan menganti KWH miliknya, dan bisa bapak lihat di atas pintu didepan, rumah kami dari KWH yang baru dipasang mereka para perugas P2TL waktu itu ungkap Sumarji.
Atas peristiwa bapak sumarji tersebut sangat merasa tertekan dan disayangkan sekali. dimana Sewajarnya dalam hal tersebut Oknum Petugas dari P2TL. Tidak serta merta, melakukan atas kehedak keinginanya di lapangan. Dan diwajibkan untuk menunjukan identitas diri dan bukti surat tugasnya karena semua memiliki peresedur tata cara yang baik sesuai pada aturan dan SOP. (Standar Operasional Prosedur).
pembayaran deda tersebut dilakukan, pembayaran transfer melalui Bank, itupun dengan berkordinasi langsung dengan pihak kantor PLN Terkait, dan bukan secara langsung atau cara (Damai ditempat) Apa lagi sampai adanya penekanan serta perkataan cederung mengacam pada pihak konsumen terkait yang dugaan, pungutan liar (pungli).
Berharap kepada aparat para penegak hukum, Polres lampung Utara, Serta Kantor Cabang PLN Terkait agar dapat bertindak tegas serta mengusut tuntas atas peristiwa yang diduga (pungli) ungutan liar, yang dialami Bapak sumarji warga, Desa Sidorohayu Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara. Yang sangat menyayangkan atas sikap dan tindakan Oknum PLN. petugas P2TL, Tim Opal terkait agar dapat mempertangung jawabkan perbuatanya sesuai pada aturan hukum yang belaku.
(Firman. NET.)