Iklan


 

Iklan

Langgar PPKM Darurat Kapolsek Pusakanagara Berikan Sanksi Kepada Pedagang

klikindonesia
18 Jul 2021, 16:25 WIB Last Updated 2021-07-18T09:25:28Z

NET9.COM | SUBANG-  Guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 di wilayah Kecamatan Pusakanagara, Kapolsek Pusakanagara lakukan monitoring, dan sosialisasi PPKM Darurat, sebagai bentuk antisipasi pelanggaran tindak pidana ringan bagi pedagang yang melanggar,  di wilayah Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang,  dalam rangka adaptasi kebiasaan baru (AKB), sesuai inpres No.6 tahun 2020, Minggu 18 Juli 2021 sekitar pukul 09:00 WIB.

Kegiatan ini sengaja dilakukan atas perintah dan arahan dari Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto,SH., melalui Kapolsek Pusakanagara Kompol Hidayat, dengan didampingi Kanit Lantas Polsek Pusakanagara AKP Agus Sumartono (Pawas), Anggota Polsek Pusakanagara bersama Personil Koramil 0511 Pusakanagara.

Dalam pelaksanaannya jajaran Polsek Pusakanagara ini memberikan Himbauan protokol kesehatan, pola hidup 3M kepada warga Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, serta mengatur jarak apabila terjadi kerumuman masa, dan agar selama melakukan aktifitas tetap mematuhi protokol kesehatan dengan cara mencuci tangan pakai sabun, memakai masker dan tetap menjaga jarak aman untuk antisipasi pencegahan  penularan Covid-19.


Disampaikan Kapolsek Pusakanagara, Kompol Hidayat, kegiatan ini dilakukan dengan humanis, terutama kepada para pedagang atau pelanggar yang tidak menggunakan masker atau tidak mematuhi protokol kesehatan dengan sanksi fisik dan sanksi sosial, serta diberikan masker bagi yang tidak menggunakan masker, ujarnya.

Kompol Hidayat berharap seluruh warga masyarakat patuh terhadap SOP protokol kesehatan, terbiasa menggunakan masker, dan mencuci tangan, guna pola hidup bersih dan sehat.

Terbangun kesadaran mandiri seluruh warga masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, sehingga dapat bersama-sama mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus corona di Kabupaten Subang, pungkasnya.



Laporan : Jay
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Langgar PPKM Darurat Kapolsek Pusakanagara Berikan Sanksi Kepada Pedagang

Iklan


Terkini

Iklan