Iklan


 

Iklan

Kapolsek Cijambe Tindak Tegas Pedagang Nakal, Pelanggar PPKM Darurat

klikindonesia
14 Jul 2021, 13:50 WIB Last Updated 2021-07-14T06:50:13Z


NET9.COM | SUBANG- Terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, di wilayah hukum Polsek Cijambe, Kapolsek Cijambe lakukan patroli secara mobile ke beberapa wilayah di sekitar Kecamatan Cijambe Rabu 14 Juli, 2021 sekitar pukul 08:30 WIB.

Kegiatan itu dilaksanakan atas arahan dan petunjuk dari Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto,SH, melalui Kapolsek Cijambe, Iptu Dasan bersama Kanit Reskrim Polsek Cijambe, Kanit Intelkam Polsek Cijambe, sejumlah Anggota Polsek Cijambe dan anggota Koramil Cijambe.

 Adapun giat yang dilakukan oleh jajaran Petugas Polsek Cijambe itu diantaranya,
PPKM (Pemberlakuaan Pembatasan Kegiataan Masyarakat) Darurat dilaksanakan ketika menemukan pelanggar protokol kesehatan Covid-19 sesuai Peraturan Gubernur Jawa barat Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Surat Edaran Bupati Subang nomor 1599 tanggal 5 Juli 2021 perubahan Surat Edaran Bupati Subang No. KS.01/1580/HK/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid 19 di Kabupaten Subang, diberikan himbauan disertai pemberian masker.

Menghimbau agar wajib memakai masker terkait pecegahan penyebaran wabah Virus Covid- 19.

Menghimbau Agar tidak berkerumun dan selalu jaga jarak (Sosial distancing) dan Physical distancing.

Melakukuan tindakan dengan ancaman tindak pidana ringan terhadap salah satu pedagang yang melanggar aturan PPKM Darurat dan melakukan teguran keras terhadap dua orang pedagang nakal yang tidak mengindahkan imbauan petugas.

Disampaikan Kapolsek Cijambe, Iptu Dasan, bahwa telah dilaksanakan kegiatan himbauan Prokes dan koordinasi di wilayah Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang, Terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan melaksanakan Protokol Kesehatan Cegah Covid-19 agar selalu pakai masker, rajin mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta Mendukung pelaksanaan Testing, Tracing, Treatment (3T), Dalam Rangka Ops. Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Tahun 2021 di Wilayah Hukum Polsek Cijambe, ujar Dasan.

Menegur para pedagang yang masih buka diluar jam yang sudah ditentukan dalam aturan PPKM Darurat, pungkas Dasan.(Jay) 
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kapolsek Cijambe Tindak Tegas Pedagang Nakal, Pelanggar PPKM Darurat

Iklan


Terkini

Iklan