Iklan

Iklan

Dihukum 1,6 Tahun Penjara, Santana, Terdakwa Penganiayaan & Perusakan Barang Terima Putusan Hakim

klikindonesia
31 Mei 2021, 13:19 WIB Last Updated 2021-05-31T06:19:16Z


NET. 9 - Santana, pria 27 tahun asal kelurahan Lemah Mekar, Indramayu, telah terbukti melakukan penganiayaan dan perusakan barang terhadap Gusti Maulana (Korban). Akibat perbuatannya, Santana mendapat hukuman 1,6 tahun. 

Dijelaskan M. Ichsan, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri  (Kejari) Indramayu, peristiwa ini berawal karena kecemburuan Santana terhadap Esih, mantan istrinya yang sudah menjalin hubungan asmara dengan Gusti Maulana.

"Mendengar mantan istrinya mempunyai hubungan dengan pria lain, Santana cemburu dan berencana menganiaya Gusti Maulana, oleh sebab itu ia memanggil Esih dan Gusti untuk bertemu,"

"Saat bertemu, Santana melakukan penganiayaan dengan memukul serta membenturkan wajah Gusti ke kursi, ia juga menendang lalu menyeret motor milik korban ke sungai yang terdapat STNKnya, Setelah itu, terdakwa meminta handphone korban dan dengan nada mengancam menyuruh korban untuk menyeburkan diri ke sungai," Terangnya.


"Karena takut, akhirnya korban mengikuti perintah terdakwa, saat itu juga, Santana melempar handphone dan batu ke sungai dan mengenai kepala Gusti hingga berdarah," lanjutnya.

"Untuk menyelamatkan diri, Gusti berenang ke arah seberang sungai, sampai akhirnya bisa selamat," jelas Ichsan.

Masih berdasarkan keterangan Ichsan, dalam fakta persidangan, pelaku punya itikad baik untuk damai dan meminta maaf, namun belum bisa mengganti kerugian yang dialami oleh korban.

"Di fakta persidangan dipertanyakan, ada atau tidak itikad baik untuk minta perdamaian, ada memang tapi itikad baik untuk ganti rugi pada saat persidangan belum ada. Terdakwa mengatakan mau, tapi nanti," Terangnya.

"Dan waktu pemeriksaan saksi pun, korban mengaku belum ada ganti rugi untuk perusakan handphone, motor dan STNK yang ada dibagasi motor. Kalau itikad baik untuk minta maaf atau damai ada, dan diterima oleh keluarga. Minta maaf ya minta maaf tapi untuk biaya kerugian kan dijelaskan disitu terlambat, jadi sudah selesai perkara sidang," Tandasnya.


Ichsan mengungkapkan, terdakwa dituntut 2 tahun 6 bulan atas perbuatannya yang terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 dan pasal 406 ayat 1, namun majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu memutuskan untuk memberi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Santana.

"Sedangkan majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu memutuskan hukuman 1 tahun 6 bulan. Atas putusan itu, baik terdakwa dan penasehat hukum serta penuntut umum sudah menerima. Artinya perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), sehingga dianggap selesai," kata Ichsan. (Ari)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dihukum 1,6 Tahun Penjara, Santana, Terdakwa Penganiayaan & Perusakan Barang Terima Putusan Hakim

Terkini

Iklan