Iklan

Iklan

Terkait Larangan Mudik Jelang Idul Fitri Forkopimda Subang Ikuti Rapat Koordinasi Lintas Sektoral

klikindonesia
21 Apr 2021, 20:25 WIB Last Updated 2021-04-21T13:25:46Z


NET9.COM | SUBANG- Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si, mengikuti Kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektoral kesiapan menghadapi Idul Fitri 1442 H/2021, secara virtual bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Subang. Rakor virtual dipimpin oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan beberapa Menteri terkait dan digelar di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2021). 

Dalam menghadapi Hari Raya Lebaran tahun ini, Pemerintah diketahui melahirkan sejumlah kebijakan untuk masyarakat. Apalagi dewasa ini, Indonesia masih dilanda Pandemi Covid-19. Pemerintah melarang masyarakat pergi mudik Lebaran pada periode 6-17 Mei 2021 mendatang. 

Operator transportasi pun dilarang untuk beroperasi pada periode tersebut. Namun, untuk mereka yang memiliki izin khusus melakukan perjalanan diperbolehkan. Asalkan, sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Terkait dengan adanya kebijakan itu, diketahui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menyiapkan 333 titik penyekatan. Hal itu dilakukan untuk mencegah masyarakat yang masih nekat melakukan mudik.

Berdasarkan pemaparan dari Polda Jabar sesuai dengan surat edaran satgas penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021, masyarakat yang melakukan aktifitas perjalanan untuk keperluan mendesak atau non-mudik, wajib memiliki surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar/masuk (SIKM) dan apabila pelanggar protokol kesehatan termasuk pelanggar mudik Idul Fitri 1442 H akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan daerah Provinsi Jawa Barat no.5 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, S.H turut menghimbau terkait persiapan menghadapi Idul Fitri tahun ini termasuk juga memaparkan kesiapan operasi ketupat 2021 yang akan dilaksanakan serentak se-Jawa Barat selama 12 hari yang akan dimulai tanggal 6 mei - 17 Mei guna mencegah masyarakat bepergian ataupun mudik untuk upaya penanganan Covid-19.

Sementara itu, Kang Asep yang mewakili pemerintah daerah Kabupaten Subang memaparkan sebagaimana telah disepakatinya penanganan aktifitas masyarakat pelaku perjalanan lintas provinsi sesuai komitmen bersama sekertaris daerah provinsi se pulau jawa. Kang Asep pun meminta kerjasamanya ke berbagai kalangan untuk membangun kondusifitas sehingga aktifitas masyarakat tetap aman, tertib, dan tentram namun tetap disiplin protokol kesehatan. Pemerintah kabupaten Subang akan turut mendukung kebijakan ini melalui Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan bekerjasama dengan unsur TNI dan Polri untuk memperlancar pelayanan dan pengaturan kebijakan tersebut demi kenyamanan masyarakat.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terkait Larangan Mudik Jelang Idul Fitri Forkopimda Subang Ikuti Rapat Koordinasi Lintas Sektoral

Terkini

Iklan