Iklan


 

Iklan

Diduga Ilegal Warga Desa Ulak Rengas Laporkan Pangkalan Gas Melon ke Polisi

klikindonesia
29 Des 2020, 15:52 WIB Last Updated 2020-12-29T09:32:25Z
Sebuah Rumah Didesa Ulak Rengas Kecamatan Abung Tinggi Diduga Menjadi Tempat Penimbunan Tabung Gas LPG Bersubsidi 3Kg. Tampak armada truk bermuatan gas jenis melon saat menurunkan barang.

NETSEMBILAN.COM-LAMPUNG UTARA -Masyarakat Dusun 04, Desa Ulak Rengas, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara sepakat meminta aparat Kepolisian untuk mengusut dugaan tempat penimbunan Tabung Gas LPG Bersubsidi 3Kg.

"Tempat tersebut milik saudari berinisial Er," ujar Kepala Desa Ulak Rengas, Nasir. Selasa (28/12/2020).

Dijelaskannya, rumah yang diduga menjadi tempat penimbunan tabung gas elpiji 3Kg itu sama sekali tidak memiliki izin usaha atau sepengetahuan pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Ulak Rengas. Namun saat warga setempat hendak membeli gas, Er, sang pemilik rumah selalu berusaha menolaknya.

"Dari laporan warga, bila kepergok saat datang mobil truk merah sudah menurunkan barang berupa gas elpiji 3Kg, baru dilayani," jelasnya.

Sedangkan Bakar, seorang warga setempat yang mengaku memiliki izin resmi penyaluran Gas LPG 3Kg membenarkan, rumah pangakalan milik Er berperan selaku Sub Agen PT. Rizky Eka Windu. Namun patut pula disinyalir pangkalan itu tidak memiliki Izin.

"kami yang punya Izin resmi tidak menerima sesuai kuota yang dibutuhkan. Bahkan terkadang dikurangi oleh PT.Rizky Eka Windu, sebanyak 10 tabung," beber Bakar.

Er sang pemilik rumah pangkalan yang diduga tidak memiliki izin resmi penyaluran Gas LPG 3KG, mengelak dan menepis bahwa dirinya tidak berjualan Gas LPG.

Namun saat dipertanyakan menyangkut keberadaan satu unit mobil Truk berwarna merah bertulis PT. Rizky Eka Windu yang sering membongkar Tabung Gas LPG yang berisi, dan memuat Tabung Gas LPG yang kosong. Er pun menolak untuk menjawabnya.

"mobil itu cuma lewat. Dan maaf, saya tidak ada waktu untuk itu," ketusnya sambil menutup pintu.

Dilain tempat Bakar seorang warga setempat “Menenarkan itu Pangakalan milik Ibu Erni dan yang di Sub Agen PT Rizky Eka Windu,tapi sepengetahuan saya Pangkalan itu tidak memiliki Izin.”Bebernya.

Saya sangat menyesalkan,kami yang punya Izin Resmi mendapatkan pengiriman tidak mencukupi kuoata dan kami kadang dikurangi oleh PT.Rizky Eka Windu, sebanyak 10 tabung.

Anehkan”? Kami yang punya izin Resmi mendapatkan Kouta Tabung Gas LPG lebih sedikit,dibandingkan dengan yang tidak mempunyai izin,kami pun ngurus izin ini susah,dan bayar kami ke pertamina sesuai syarat dan regulasi yang tetapkan PT.Pertamina.” Tutupnya.


Laporan : ( firman )
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Ilegal Warga Desa Ulak Rengas Laporkan Pangkalan Gas Melon ke Polisi

Iklan


Terkini

Iklan