Iklan


 

Iklan

Pengacara Korban Penganiayaan Pertanyakan Keseriusan Polres Lampung Utara

klikindonesia
24 Des 2020, 18:45 WIB Last Updated 2020-12-24T11:45:35Z
Samsi Eka Putra, kuasa hukum Mahmud Albert (39) korban penganiayaan oleh terduga pelaku berinisial MK (31). Mempertanyakan keseriusan Polres Lampung Utara dalam menangani perkara. Karena sejak laporan dibuat pada 3 Juni 2020 lalu, hingga sekarang, pelaku belum juga ditetapkan sebagai tersangka

NETSEMBILAN.COM | LAMPUNG UTARA - Butut dari peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa (Pemdes) Kamplas, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara berinisial MK (31), terhadap korban yang bernama Mahmud Albert (39) yang terjadi pada Selasa (02/06/2020) lalu, proses hukumnya dipertanyakan kuasa hukum korban.

"Korban saat itu mengalami luka robek di bagian kening sebelah kiri, dan memar pada bagian tangan kiri," ujar kuasa hukum korban, Samsi Eka Putra. (24/12/2020).

Samsi menjelaskan, peristiwa penganiayaan terhadap kliennya berawal dari rembug desa yang dilaksanakan pada Hari Selasa (02/06/2020), oleh Muspika setempat guna memediasi permasalahan yang dikeluhkan sejumlah perangkat Desa Kamplas. Acara tersebut diwarnai kericuhan dan terjadilah perbuatan melawan hukum dimana Kasi Pemerintahan Desa, Mahendra Kusuma (31) memukul dan melempar kursi ke tubuh korban, Mahmud Albet (39).

"Korban saat itu sedang memaparkan tentang Siltap gaji desa yang sudah ada penyelesaiannya. Kemudian Tiba-tiba datang pelaku dari arah belakang dengan membawa kursi dan langsung memukul lalu melemparnya dengan kursi plastik," jelas Samsi.

Atas peristiwa penganiayaan tersebut, dirinya mengaku, langsung melaporkan hal itu ke Polres Lampung Utara, guna untuk ditindak lanjuti. Pengaduan yang diberikan korban tertuang dalam laporan bernomor : LP / 525 / B / VI / 2020 / POLDA LAMPUNG / RES L.U tanggal 02 Juni 2020.

Menurutnya, pihak Polres lampung Utara dinilai lamban menangani perkara ini. Hingga saat ini terduga pelaku penganiayaan MK belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Hal ini membuat pertanyaan besar dikalangan masarakat," kata dia.

Semua para aksi sudah pernah diperiksa, lanjut Samsi, kuasa hukum korban bersama Penyidik Polres lampung Utara pun sudah turun ke Tempat Kejadian Pekara (TKP) guna melakukan rekontruksi. Namum saat ini terkendala karena adanya pergantian Kasat.

"Karena penangananya dinilai lambat, tanggal 15 Desember kita sudah menyurati Penyidik Polres Lampung Utara, mempertanyakan perkembangan kasus ini. Kita meminta kejelasan kasus penganiayaan terhadap klien kami," tandas Samsi.


Laporan : (Firman)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pengacara Korban Penganiayaan Pertanyakan Keseriusan Polres Lampung Utara

Iklan


Terkini

Iklan