INDRAMAYU//- Sukori, Kepala Desa Tenajar kecamatan Kertasemaya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri pada senin 23/11/2020 lantaran kepergok menghadiri acara salah satu palon bupati indramayu.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Lutvi mengatakan, Kepala Desa Tenajar Sukori terbukti melanggar ketentuan pasal 71 Juncto 188 UU Nomor 1 tahun 2018 sebagaimana diubah UU nomor 6 tahun 2020.
"Terhadap terdakwa dijatuhi hukuman denda sebesar Rp. 4.000.000.,- subsider 2 bulan kurungan, putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum", kata Lutvi.
"Intinya, penanganan perkara pilkada yang dilakukan oleh gakkumdu diproses bersama oleh penyidik polres indramayu kemudian dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indramayu yang berhasil membuktikan sehingga majelis hakim yakin sebagaimana apa yang kita dakwakan," tambahnya.
Sebelumnya, pada 13 oktober 2020 lalu Sukori menghadiri acara salah satu paslon bupati Indramayu, kejadian tersebut dilaporkan bawaslu dan diproses pada 19 Oktober 2020.(EM)