Netsembilan.com Indramayu – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Indramayu terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas segala bentuk kejahatan jalanan guna menghadirkan rasa aman bagi masyarakat. Melalui Operasi Libas Lodaya 2026 yang digelar selama 10 hari sejak 18 hingga 27 Agustus 2026, jajaran Polres Indramayu berhasil mengamankan 24 tersangka dari berbagai kasus tindak pidana pencurian dan penadahan di Aula Atmani Whedana, Sabtu pagi (29/8/2026).
Kapolres Indramayu, AKBP Prianggo P.M., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa operasi ini menyasar kejahatan yang meresahkan warga, mulai dari Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Pencurian dengan Pemberatan (Curat/Curanmor), hingga jajaran Penadah barang curian.
"Operasi ini dilaksanakan secara masif untuk menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di seluruh wilayah hukum Polres Indramayu. Hasilnya, dari 12 Laporan Polisi (LP) yang ditangani, sebanyak 24 tersangka berhasil kami amankan," ujar AKBP Prianggo P.M.
Dari total 24 tersangka, rinciannya meliputi 3 tersangka kasus Curas, 12 tersangka kasus Curat/Curanmor, dan 9 tersangka kasus Pertolongan Jahat atau Penadah. Tak hanya itu, dari deretan tersangka yang diringkus, 6 di antaranya merupakan residivis kasus serupa.
Kapolres menjelaskan modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong beragam. Pada kasus Curas, pelaku nekat memepet dan merampas kendaraan secara paksa sembari mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis celurit. Sementara pada kasus Curat/Curanmor, para pelaku mengincar kendaraan terparkir dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci letter "T". Para penadah kemudian membeli kendaraan hasil kejahatan tersebut di bawah harga standar untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi.
Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa:
8 unit kendaraan sepeda motor
14 lembar surat-surat kendaraan
1 buah senjata tajam jenis celurit
4 buah kunci "T" dan 10 buah mata kunci "T"
16 unit handphone
9 potong pakaian milik para pelaku
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal berlapis. Untuk kasus Curas dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara, seumur hidup, atau pidana mati. Kasus Curat dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman 7 hingga 9 tahun penjara, serta para Penadah dijerat Pasal 591 KUHP.
"Polres Indramayu tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan yang mencoba mengusik ketenangan warga. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, menambahkan kunci ganda pada kendaraan, dan segera melapor jika melihat potensi gangguan Kamtibmas," tegas Kapolres AKBP Prianggo.
Kegiatan ini dihadiri Wakapolres Indramayu KOMPOL TAHIR MUHIDDIN, S.E., S.I.K., M.M., CPHR., Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP MUCHAMMAD ARWIN BACHAR, S.T.K., S.I.K., Kasi Propam Polres Indramayu Kompol Agustian Yudha, S.H., dan Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno, S.H.
(Ari)