CIANJUR -//- Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mendatangi Desa Sindangkerta, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur, untuk menyampaikan pemahaman seputar pelindungan Hak Kekayaan Intelektual kepada warga dan pelaku usaha setempat.selasa ( 11/8/2026 )
Kegiatan yang berlangsung penuh diskusi ini bertujuan memperkenalkan berbagai bentuk perlindungan hukum atas hasil karya, merek dagang, dan ciptaan masyarakat. Hadir ratusan peserta yang terdiri dari pelaku UMKM, tokoh masyarakat, hingga kalangan pendidik.
Isfhan menjelaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari tugas menyerap aspirasi sekaligus membawa program pelayanan publik dari Kementerian Hukum — melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual — agar sampai hingga ke pelosok desa.
"Alhamdulillah antusiasme warga luar biasa. Bersama-sama kita bahas produk-produk unggulan desa ini yang layak dilindungi, mulai dari nama dagang, ciri khas, hingga karya cipta yang dimiliki," ujar Isfhan seusai kegiatan.
Ia juga mengingatkan peserta untuk senantiasa mengamalkan nilai-nilai Pancasila, menjaga persatuan dalam kehidupan bermasyarakat, serta memastikan kehadiran negara benar-benar dirasakan dalam pemenuhan hak-hak dasar warga.
Khusus bagi pelaku usaha, Isfhan menekankan bahwa kekayaan intelektual adalah harta yang tak kalah berharga dari barang fisik. Produk khas daerah seperti batik, makanan, maupun kerajinan tangan patut didaftarkan agar tak sembarangan dipakai pihak lain.
"Banyak usaha kecil yang belum menyadari pentingnya langkah ini. Padahal, jika sudah terdaftar secara hukum, nilai produk akan semakin dihargai, konsumen lebih percaya, dan pemilik mendapat perlindungan penuh," tandasnya.
Suasana tanya jawab berjalan hangat. Warga banyak menanyakan syarat, proses, dan biaya pendaftaran, serta bagaimana menindaklanjuti jika ada yang melanggar hak milik mereka.