CIANJUR -//- Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur. Pengungkapan kasus ini disampaikan secara resmi di kantor Mapolres Cianjur pada hari Senin, 22 Juni 2026, sekaligus mengumumkan penetapan status tersangka terhadap dua orang yang diduga terlibat.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, pihak kepolisian telah mengamankan dua individu berinisial AB, berusia 44 tahun, serta AI, berusia 46 tahun. Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti yang cukup.
“Setelah melakukan tahapan penyelidikan dan penyidikan secara mendalam, kami resmi menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka, yakni AB dan AI,” jelas AKP Fajri saat ditemui wartawan.
Dari keterangan polisi diketahui bahwa AB diduga merupakan ayah tiri korban, sedangkan AI adalah ibu kandung korban. Kasus ini mulai terkuat setelah kakak korban yang berinisial RM, usia 24 tahun, melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian pada 24 Mei 2026. Laporan itu disampaikan setelah korban, JN (17 tahun), menceritakan pengalaman menyakitkan yang dialaminya.
“Kakak korban datang melapor setelah mendengar keterangan korban bahwa ia telah menjadi korban persetubuhan oleh ayah tirinya, dan perbuatan itu diduga sudah berlangsung sejak tahun 2023,” ungkap Fajri.
Berdasarkan hasil pengusutan, dugaan kejahatan itu terjadi di sebuah kediaman warga di lingkungan Kampung Lio, Desa Jamali, Kecamatan Mande. Penyidik menduga perbuatan itu dilakukan secara berulang kali dalam kurun waktu Desember 2023 hingga Mei 2026.
Selain menetapkan ayah tiri korban, polisi juga menjadikan ibu kandung korban sebagai tersangka. Diduga, ibu korban mengetahui perbuatan keji tersebut dan justru memberikan kelonggaran serta memfasilitasi terjadinya tindakan pidana itu.
“Ibu korban ditetapkan tersangka karena menurut bukti yang kami peroleh, ia diketahui memahami apa yang terjadi dan bahkan membiarkan serta mengizinkan korban diperlakukan demikian oleh ayah tirinya,” tegasnya.
AKP Fajri merinci ancaman hukum bagi masing-masing tersangka. Untuk AB, penyidik menjeratnya dengan Pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang berisiko dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun. Sementara itu, AI dikenakan Pasal 419 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Saat ini korban mendapatkan pendampingan secara berkelanjutan, khususnya untuk memulihkan kondisi psikologis dan mengatasi dampak trauma yang dialaminya. Kedua tersangka sudah ditahan untuk kepentingan proses hukum, sementara penyidikan masih dilanjutkan guna melengkapi berkas perkara.
Polres Cianjur juga mengajak seluruh masyarakat untuk lebih ketat dalam mengawasi keamanan dan kesejahteraan anak di lingkungan keluarga. Apabila mengetahui adanya dugaan tindakan kekerasan atau perlakuan buruk terhadap anak maupun perempuan, warga diminta segera melaporkannya ke pihak kepolisian agar ditindaklanjuti.(Tedi)