Iklan

Iklan

Akun WhatsApp Off Terdakwa Sidang Ke Tujuh, Toni Rm Ada Dugaan Hilangkan Barang Bukti Oleh Penyidik

klikindonesia
17 Apr 2026, 06:14 WIB Last Updated 2026-04-16T23:14:53Z
Netsembilan.com Indramayu – Persidangan kasus pembunuhan lima anggota satu keluarga H. Sahroni di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, kembali menghadirkan dinamika baru. Dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu (15/4/2026).


Pada kondisi barang bukti digital milik tersangka. Sidang ketujuh tersebut menghadirkan tiga saksi, yakni Evan, Jaka, dan Karsiti. Namun, fokus persidangan mengarah pada telepon genggam milik tersangka Ririn yang diperiksa di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum tersangka, Toni RM, sebelumnya meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan perangkat tersebut untuk memastikan adanya komunikasi antara kliennya dengan salah satu saksi. Namun, saat diperiksa, akun WhatsApp milik tersangka diketahui sudah tidak aktif atau keluar dari aplikasi.

Menanggapi hal itu, Toni mempertanyakan kondisi tersebut kepada pihak jaksa. Sementara itu, JPU menyampaikan bahwa handphone tersebut diterima dari penyidik dalam keadaan yang sama.

Menurut Toni, kondisi tersebut berpotensi menghilangkan jejak komunikasi penting yang dinilai dapat membantu mengungkap fakta dalam perkara.

“Ini patut diduga menghilangkan barang bukti yang bisa meringankan klien kami. Dalam berkas perkara juga tidak ditemukan tangkapan layar percakapan, padahal ada komunikasi penting,” ujar Toni dalam persidangan.

Ia menilai, keberadaan komunikasi tersebut memiliki peran penting dalam mengurai rangkaian peristiwa kasus yang menewaskan lima orang dalam satu keluarga itu.

Atas temuan tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dengan melaporkan dugaan tersebut ke Propam Polri.

“Saya akan mempertimbangkan melaporkan penyidik ke Propam, mengingat perkara ini menyangkut korban jiwa dan konsekuensi hukum yang berat bagi klien kami,” tegasnya.

Kasus yang terjadi pada 1 September 2025 ini masih terus bergulir di persidangan. Proses hukum diharapkan mampu mengungkap fakta secara objektif dan menyeluruh.
(Ari)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Akun WhatsApp Off Terdakwa Sidang Ke Tujuh, Toni Rm Ada Dugaan Hilangkan Barang Bukti Oleh Penyidik

Terkini

Iklan