Iklan

Iklan

Rencana Uji Coba Penutupan di Batalkan Jalan Raya Indramayu 15 Desember 2025

klikindonesia
13 Des 2025, 14:59 WIB Last Updated 2025-12-13T07:59:28Z
Netsembilan.com Indramayu-
Perwakilan masyarakat yang hadir dari 3 Desa terdampak yaitu Desa Sukaurip, Desa Balongan dan Desa Sukareja banyak protes karena jalan alternatif (jalan pengganti) masih banyak kekurangan diantaranya bahu jalan atau trotoar belum ada, saluran air untuk antisipasi banjir juga belum dibuat. Lampu peneranjalan juga belum ada, padahal jalan alternatif Balongan menuju Tegal Sembadra itu akan banyak dilewati mobil termasuk mobil besar seperti mobil tanki Pertamina. 

Toni RM Salah Satu Warga Balongan Indramayu yang terdampak penutupan jalan menanyakan legalitas atau dokumen perizinan penutupan jalan yang dimiliki Pertamina RU VI Balongan. Karena mendapatkan akses jalan umum itu hak masyarakat, ketika jalan umum itu ditutup maka ada hak masyarakat yang dilanggar. 

Bahkan tindakan menggangu fungsi jalan merupakan tindak pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 274 jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas :

“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.” imbuhnya. 

"Penutupan jalan umum tanpa izin merupakan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan, artinya jalan menjadi tidak berfungsi, tidak bisa digunakan. Apalagi penutupan permanen yang mau dilakukan Pertamina RU VI Balongan." Ucap Toni Warga Balongan Indramayu. 

"Sanksinya diatur di Pasal 274 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas yang berbunyi.

“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).” terangnya. 

Namun kalau penutupan jalan itu berizin tidak bisa disanksi pidana. Oleh karenanya saya meminta pihak Pertamina agar izin penutupan jalan umum diperlihatkan kepada masyarakat yang hadir di acara sosialisasi. Apakah Surat Keputusan (SK) dari Gubernur atau dari Bupati, agar diperlihatkan.

Dijawab oleh seorang wanita dari pihak Pertamina bahwa dokumen izin menutup jalan bukan SK tapi berita acara antara Pemda Indramayu dengan Pertamina RU VI Balongan. Sambil ditampilkan berita acaranya di proyektor infocus.

Lalu saya tanya, hanya berita acara? Dihawab oleh pihak Pertamina, iya. Padahal jalan yang akan ditutup itu Jalan Provinsi bukan Jalan Kabupaten, masa izin penutupannya cuma berita acara dengan Pemerintah Kabupaten Indramayu. Lagipula berita acara itu bukan dokumen perizinan bukan keputusan Pejabat berwenang, hanya hasil penyampaian pemikiran atau pendapat kemudian dibuat berita acara. 

Namun pihak Pertamina lainnya yang namanya dipanggil Edo, Manager Communication Pertamina RU VI Balongan menjelaskan bahwa dokumen perizinan masih berproses, belum lengkap. Akan dilengkapi selengkap-lengkapnya sebelum penutupan jalan.
Kesimpulan : Pertamina RU VI Balongan belum siap baik secara yuridis (dokumen perizinan) maupun secara teknis jalan alternatif belum siap digunakan dengan aman sehingga uji coba penutupan jalan yang rencananya dilakukan pada tanggal 15 Desember 2025 ditunda atau batal.

"Demikian informasi hasil sosialisasi penutupan jalan depan Kilang Pertamina RU VI Balongan. Silakan bagikan agar masyarakat yang tidak hadir pada paham dan masyarakat umum yang pada menanyakan penutupan jalan jadi pada tau hasilnya." Tuturnya.
 (Ari)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Rencana Uji Coba Penutupan di Batalkan Jalan Raya Indramayu 15 Desember 2025

Terkini

Iklan