Iklan

Iklan

Kejari Indramayu Memusnahkan BB 89 Perkara Tidak Pidana Umum Januari sampai Agustus 2025

klikindonesia
25 Sep 2025, 15:20 WIB Last Updated 2025-09-25T08:20:35Z

Netsembilan.com INDRAMAYU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) dari 89 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (25/09/2025), di Halaman Kantor Kejari Indramayu.

Kegiatan dihadiri oleh Bupati Indramayu yang diwakili oleh Sekda, Aep Surahman, AKBP Mochamad Fajar Gemilang Kapolres Indramayu, Letkol Inf. Yanuar Setyaga, S.I.P.Dandim 0616/Indramayu, Ketua DPRD Indramayu dan Fery Berthoni Kalapas Indramayu.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beberapa tindak pidana diantaranya  narkotika, kesehatan, perlindungan anak, kekerasam seksual, pencurian, penipuan, uang palsu dan perkara kepemilikan senjata tajam.


Usai pemusnahan, Dr. Muhammad Fadlan, S.H., M.H. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis sabu seberat 86,58 gram, narkotika jenis ganja seberat 233,5  gram, dan tembakau sintetis seberat 58,43 gram.

"Selain itu, ada pula obat-obatan berupa dextrometorphan sebanyak 48 tablet, hexymer  18.614 tablet, Tramadol sebanyak 6.456 tablet, tablet warna kuning DMP sebanyak 1.945 tablet dan Trihexyphenidyl sebanyak 3.932  tablet, dengan total sebanyak 30.995 tablet, pakaian 100 potong, alat komunikasi 43 unit, senjata tajam 11 buah, alat perkakas (Kunci T, Kunci Letter L. Kunci Magnet), alat judi 8  buah, uang kertas palsu sebanyak 404  lembar  pecahan Rp100.000,00, serta barang bukti lainnya (karung, keranjang kain, surat-surat, tas ransel dan ember)." tuturnya.  (Ari)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Indramayu Memusnahkan BB 89 Perkara Tidak Pidana Umum Januari sampai Agustus 2025

Terkini

Iklan