NET9.COM//BANDUNG- Dalam rangka mengantisipasi kejahatan jalanan dimalam minggu, Polsek Margaasih gelar Operasi kendaraan R2 dan R4 yang melintasi depan Mako Polsek Margaasih, Jl. Raya Nanjung No 11 Desa Margaasih Rt 10 Rw 05 Kec Margaasih Kab Bandung, Sabtu Malam, 13 September 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.
Atas arahan dan petunjuk Kapolsek Margaasih Kompol Bony Yuniar, A.A., S.I.P., M.H., melalui Surat Perintah Kapolsek Margaasih Nomor : Sprin/ 18 / VII / 2025/ Polsek Margaasih tanggal 05 Juli 2025, giat operasi tersebut dipimpin dan dilaksanakan oleh Kanit Lantas Polsek Margaasih Pawas AKP Asep Budiyanto, bersama anggota gabungan piket fungsi Polsek Margaasih sebanyak 10 orang ,serta dibantu anggota KIC Polres Cimahi sebanyak 4 orang jumlah total yang melaksanakan operasi tersebut sebanyak 15 personil.
Yang menjadi sasaran dalam giat Operasi tersebut diantaranya,
1. Surat surat Kendaraan Bermotor, SIM, STNK serta kelengkapan lainya.
2. Sajam, Senpi, Handak
3. Barang Bawaan
4. Kondisi / kelengkapan kendaraan
5. Miras
6. Curanmor, Curas, dan Curat
7. Penyakit masyarakat (Pekat)
8. Narkoba, Psikotropika
Dalam giat tersebut para petugas Polsek Margaasih yang dibantu oleh petugas Polres Cimahi berhasil menyita dan mengamankan 9 buah Kenalpot Brong dan 5 Unit Kendaraan roda dua (R2) yang tidak dilengkapi dengan plat nomor dan tidak memiliki STNK.
Selanjutnya seluruh barang bukti hasil giat Ops dalam rangka Antisifasi C3 2025 di wilkum Polsek Margaasih diamankan di mako Polsek Margaasih.
Sampai dengan selesai pelaksanaan kegiatan Operasi tersebut tidak ditemukan adanya penyimpangan yang mengarah pada Pelanggaran Anggota Polri,
demikian laporan pelaksanaan giat Operasi Kepolisian (Ops antisifasi C3 di wilayah hukum Polsek Margaasih