Iklan

Iklan

Hi. Edi Sutrisno,Amd.Kop. Lampung Utara Uangpun Tidak Ada,.!!! Desa Suka Maju Kecamatan Abung Semuli Diduga Menghalangi Tugas Profesi Wartawan

klikindonesia
20 Nov 2023, 20:43 WIB Last Updated 2023-11-20T13:44:33Z




Lampung Utara. Net9.Com, -

Desa Suka Maju Lampura. Dalam menjalankan tugas dan fungsi wartawan, dalam bentuk pengabdian kepada pemerintahan yaitu yang biyasa di kenal dengan istilah sosial kontrol, namun sangat heran dan cukup disayangkan akan sikap dan perilaku oknum kepala desa Hi. Edi Sutrisno,Amd.Kop. Kepala Desa Suka Maju di kecamatan Abung Semuli lampura Justru di duga sangat bertentangan pada tugas sosial kontrol media di Lampung Utara.

Dimana semestinya media merupakan salah satu mitra pemeritahan berperan aktif dalam menciptakan sajian pemberitaan publik yang baik dan secara transparan baik itu penyaluran Perogram bantuan sosial pembangunan fisik dan non fisik serta bantuan langsung tunai di desa dan segala bentuk aturan yang tertuang pada anjuran pemerintah daerah dan pemerintah pusat pastinya.

Hi. Edi Sutrisno,Amd.Kop. Kepala Desa Suka Maju, kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara. Saat di temui Media www.netsembilan.com Beserta Tim di kator Suka Maju justru terkesan menghindar dan tidak transparan saat di pertanyakan terkait Perogram pembangunan desa yang telah terealisasikan justeru kepala desa Edi Sutrisno menjawab :
Kami Banyak Sisi Tv.
Pembangunan Ada semua catatan buku lah,..!!!
banyak utang dari Pemda ini belom cair,..!!!
banyak staf kami sudah lima bulan belom gajian
kami pening kepala desa ini.
Lampung utara uangnya uangnya gak ada..!!!!
selalu tunda tidak bayar Ucap Hi. Edi Sutrisno,Amd.Kop. Kepala Desa Suka Maju kepada para awak media saat hendak di konfirmasi di kator desanya Suka Maju.

Berharap kepada aparat pemeritahan pemkab kabupaten Lampung Utara, kecamatan Abung Semuli serta pihak dinas dan instansi terkait dapat menindak dengan tegas mengusut hingga tuntas sikap oknum kepala desa tersebut, yang terkesan menghindar yang diduga tidak adanya ke teransparan serta berbelit akan hendak di tanyakan terkait Perogram pembangunan serta penyaluran Perogram bantuan di desa suka maju di Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara itu tersebut.

Yang sebagai mana yang telah tertuang bagi siapa yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

( Firman. Net9. Tim. )
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Hi. Edi Sutrisno,Amd.Kop. Lampung Utara Uangpun Tidak Ada,.!!! Desa Suka Maju Kecamatan Abung Semuli Diduga Menghalangi Tugas Profesi Wartawan

Terkini

Iklan