Laporan: Zayalangit
SUBANG- Menindak Lanjuti laporan warga terkait keberadaan warung penjual miras yang berlokasi di sekitar terminal Subang Kelurahan Sukamelang yang dianggap sudah meresahkan warga, Kapolres Subang bersama Sat Narkoba Polres Subang kembali amankan pelaku penjual minuman keras berikut barang bukti, Senin, 30 Januari 2023 sekitar pukul 12.00 WIB.
Giat penangkapan tersebut dipimpin oleh Kapolres Subang, AKBP Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., bersama Kasat Narkoba Polres Subang, dan sejumlah Personel Sat Narkoba Polres Subang.
Pelaku penjual miras tersebut dengan inisial SS (27th) seorang warga pendatang yang berdomisili di Perumahan Girya Cinangsi Kecamatan Subang Kabupaten Subang.
Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas berupa 376 botol minuman keras dari berbagai macam jenis dan merk dan kini sudah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Subang.
Saat ini Sat Narkoba Polres Subang telah Mengamankan pemilik warung dan barang bukti ke kantor sat res narkoba polres subang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
