Iklan

Iklan

Curas Kambuhan Kembali Diamankan Kapolres Indramayu

klikindonesia
31 Jan 2023, 15:27 WIB Last Updated 2023-01-31T08:27:50Z


Netsembilan.com Indramayu- Kapolres Indramayu kembali amankan pelaku Curas Kambuhan. Dua pencuri sepeda motor berinisial ALS (21) dan BLN (23) warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu jajaran Polda Jabar konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (31/1/2023).

 
Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar mengatakan, tersangka ditangkap di wilayah Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
 
“Saat dilakukan penangkapan keduanya melakukan perlawanan dan membahayakan petugas sehingga kita melakukan tindakan tegas terukur,” tutur Kapolres didampingi KBO Reskrim Polres Indramayu, Iptu Karnadi dan Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Didi Wahyudi. 

AKBP Dr. M. Fahri Siregar menjelaskan, tersangka ALS diketahui berperan sebagai eksekutor. Sedangkan tersangka BLN berperan sebagai pilot. Keduanya merupakan tetangga desa di wilayah Kecamatan Krangkeng.
 
Adapun modus yang dilakukan tersangka, disampaikan Kapolres, mereka mencari target dengan berkeliling mencari sepeda motor yang terparkir di halaman rumah maupun kos-kosan. Ketika dirasa situasi aman, mereka pun langsung melakukan aksi pencurian.
 
“Jadi modus mereka itu mencari target. Kita sebut dengan sistem hunting,” Tuturnya.
 
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari 1 set kunci leter T, 1 buah jaket, 1 buah hoody, 1 unt sepeea motor Honda Beat, dan rekaman CCTV. 1 (Satu) Buah Handphone merk Advance warna hitam
1 (satu) buah Handphone merk Redmi wana hitam 1 (satu) buah Handphone merk Oppo reno F 4 warna
hitam1 (satu) buah jam tangan berwarna Silver merk Citizen 1 (satu) buah jaket lengan panjang berwarna merah 1 (satu) buah Dus Box Handphone merk OPPO Reno 4F.

Pelaku melakukan pencurian bersamaalias“UCUP”( penduduk kec.Krangkeng) yang saat inimasih dalam pengajaran (DPO), adapun pelaku alias “UCUP”berperan sebagai joki dan mengawasi situasai sekitar lokasi.

"Pelaku menjual Handphone hasil curian kepada orang yang tak dikenal dengan kiasaran harga RP. 700.000,-(Tujuh ratus ribu rupiah)s/dRp. 800.000 (Delapan ratus riburupiah). Pelaku tersebut merupakan spesialis pencurian/ Jambret Handphone melakukan aksinya pada waktu siang dan sore hari.
 
Pelaku tersebut merupakan residivis kemudian di lakukan tindakan tegas terukur oleh pihak kepolisian.

Pasal 365 ancaman penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan atau 363 KUHPidana ancaman penjara paling lama 7 (tujuh)tahun." Tuturnya  (ARI)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Curas Kambuhan Kembali Diamankan Kapolres Indramayu

Terkini

Iklan