Iklan


 

Iklan

Kemendagri Gelar Rapat Koordinasi Nasiona Percepatan Penyelesaian Batas Desal

klikindonesia
29 Jun 2022, 14:31 WIB Last Updated 2022-06-29T07:31:11Z

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) menggelar 'Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Penyelesaian Peta Batas Desa Tahun Anggaran 2022 di Discovery Convention Ancol, Jakarta, 28-30 Juni 2022.

"Tujuan dari rapat ini membangun komitmen bersama dengan para kepala daerah Gubernur, Bupati dan Wali Kota tentang Percepatan penyelesaian peta batas desa," ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Yusharto Huntoyungo dalam laporan pembukaan.

Rapat ini turut dibuka Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, John Wempi Wetipo dan juga dihadiri oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.

Wamendagri mengatakan rapat koordinasi nasional percepatan penyelesaian peta batas desa tahun anggaran 2022  merupakan salah satu upaya dalam mendukung percepatan penyelesaian peta batas desa sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Skala 1:50.000 yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. 

John Wempi menjelaskan dalam Perpres tersebut mengamanatkan upaya percepatan penyelesaian peta batas administrasi desa dengan target Tahun 2021 sebanyak 10 Provinsi, Tahun 2022 sebanyak 12 Provinsi, dan Tahun 2023 sebanyak 11 Provinsi. Ada pun hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah membangun komitmen dari para kepala daerah baik Gubernur maupun Bupati/Wali Kota dalam percepatan penyelesaian peta batas Desa di wilayahnya masing-masing.

"Rakornas ini untuk mendorong dibentuknya Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, serta untuk membangunkomitmen dari para kepala daerah baik Gubernur maupun Bupati/Wali Kota dalam penyelesaian peta batas desa di wilayahnya masing-masing," kata Wamendagri.

 John Wempi Wetipo menyampaikan, penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis 
dan yuridis. 

"Momen Rakornas Penetapan dan Penegasan Batas Desa ini menjadi  sebuah refleksi ikhtiar dan komitmen serius kami dalam melaksanakan amanat Perpres 23 Tahun 2021," ungkap John Wempi. 

Dalam pelaksanaan Penetapan dan Penegasan Batas Desa untuk memenuhi aspek  teknis, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa sebagai walidata Peta Batas Administrasi Desa secara teknis pelaksanaannya  mengacu pada Pasal 401 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang  Pemerintahan Daerah “Penegasan batas termasuk Cakupan Wilayah dan  penentuan luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pada  perhitungan teknis yang dibuat oleh lembaga yang membidangi informasi geospasial. 

Sesuai Pasal 21 ayat 2 Permendagri 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan 
dan Penegasan Batas Desa, Laporan pelaksanaan Penetapan dan Penegasan Batas Desa. 

Desa yang telah dilaporkan oleh Tim PPBDes Provinsi untuk update hingga 
Bulan Juni 2022 sudah melaporkan sebanyak 1.890 Desa yang memiliki
Peraturan Bupati/Wali Kota tentang batas administrasi Desa di 47 Kabupaten pada 19 Provinsi. Dari 1.890 Desa tersebut, sebanyak 1.084 Desa dari 26 kabupaten/kota pada 11 provinsi yang sudah menyampaikan data digital 
batas Desa dalam bentuk shapefile (.shp) dan sudah disampaikan oleh Ditjen Bina 
Pemerintahan Desa kepada Sekretariat Percepatan Kebijakan Satu Peta melalui 
Pusat Data dan Informasi Kemendagri. 

Maka dari itu, sesuai dengan Kepmendagri 050-145 Tahun 2022, dari 74.961 Desa, hingga saat ini hanya 2,5% yang sudah menetapkan batas desa dalam Peraturan Bupati/Wali Kota dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa.

Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemdes bersama Pusat Penelitian Produksi dan Kerjasama dan Pusat Pemetaan Batas Wilayah serta BRIN yang tergabung dalam Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tingkat Pusat 
melaksanakan amanat Pembinaan dan Pengawasan terhadap Tim PPBDes Provinsi dan Kabupaten dalam rangka percepatan penyelesaian salah satu tematik kebijakan satu peta yaitu Peta Batas Administrasi Desa. 

Upaya percepatan sudah dilakukan oleh Kemendagri bersama BIG dan BRIN dengan melakukan Kegiatan Asistensi Teknis yang dilaksanakan pada 8 lokasi 
dengan melibatkan 15 Provinsi dimulai dari kegiatan asistensi teknis di DIY diikuti oleh Kabupaten Se-Provinsi: DIY, Bangka Belitung, Bengkulu) pada 5-8 April 
2022, Bali (diikuti oleh Kabupaten Se-Provinsi: Bali, NTB, Jambi)11-14 April 2022, Sumatera Barat (diikuti oleh Kabupaten Se-Provinsi Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau) pada 19-22 April 2022, 17-20 Mei 2022 di Sulawesi Selatan diikuti oleh Seluruh Kabupaten di Sulawesi Selatan, 23-26 Mei di NTT diikuti oleh seluruh Kabupaten di NTT, 7-10 Mei 2022 di Sulawesi Utara yang diikuti oleh seluruh kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo, 14-17 Juni 2022 di 
Sumatera Utara (diikuti oleh Kabupaten Se-Provinsi Sumatera Utara) dan terakhir, 21- 24 Juni 2022 di Aceh (diikuti oleh Kabupaten Se-Provinsi Aceh).
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kemendagri Gelar Rapat Koordinasi Nasiona Percepatan Penyelesaian Batas Desal

Iklan


Terkini

Iklan